KUHP Baru Berlaku 2026, DPR Ingatkan Kesiapan Aparat Penegak Hukum
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026 menandai era baru dalam sistem hukum Indonesia. Setelah puluhan tahun mengandalkan hukum pidana warisan kolonial, Indonesia kini memiliki KUHP dan KUHAP yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, kebutuhan masyarakat, serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
Kesiapan Aparat Penegak Hukum Jadi Sorotan
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, mengingatkan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru berpotensi menimbulkan masalah jika tidak ada persiapan yang matang. Hal ini dapat menyebabkan kebingungan di lapangan, disparitas penegakan hukum, dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, kesiapan APH harus dimaknai secara menyeluruh, maksimal dan efektif,” ujar Adang Daradjatun dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).
Kesiapan Konseptual dan Pemahaman Substansi Hukum
Adang menekankan pentingnya kesiapan konseptual dan pemahaman substansi hukum bagi aparat penegak hukum (APH). APH tidak hanya perlu mengetahui bunyi pasal, tetapi juga memahami filosofi, tujuan, dan semangat pembaruan hukum pidana nasional. Tanpa pemahaman yang mendalam, penerapan norma baru berisiko menyimpang dari tujuan awal pembentukan KUHP dan KUHAP, yaitu menghadirkan keadilan, manfaat, dan kepastian hukum.
Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan
Kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan juga menjadi perhatian utama. Pendidikan dan pelatihan yang berjenjang, terstruktur, dan seragam harus diprioritaskan. Kurikulum pendidikan di institusi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman perlu disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP baru.
Harmonisasi Peraturan Internal
Harmonisasi peraturan internal dan pedoman teknis antar lembaga penegak hukum mutlak diperlukan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang merugikan pencari keadilan.
Perubahan Sistem dan Budaya Hukum
Pembaruan hukum pidana menuntut perubahan cara pandang APH, dari sekadar “penegak pasal” menjadi “penjaga keadilan”. KUHP dan KUHAP baru menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, bukan alat utama untuk menyelesaikan setiap persoalan sosial.
“Pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan harus menjadi bagian dari budaya kerja aparat penegak hukum,” tegas Adang.
Pengawasan DPR dalam Masa Transisi
Adang menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat selama masa transisi ini. Pemerintah dan APH harus memastikan bahwa seluruh peraturan pelaksana disusun tepat waktu, sosialisasi kepada masyarakat dilakukan secara masif, serta evaluasi kesiapan institusi dilakukan secara berkala dan transparan.
“Kami akan terus mengawal agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak melenceng dari tujuan pembaruan hukum pidana nasional,” ujarnya.
Paradigma Baru dalam Hukum Pidana
Adang juga menekankan bahwa perubahan besar ini tidak boleh dipahami sebatas pergantian norma hukum. Tantangan terbesarnya terletak pada kesiapan aparat penegak hukum (APH) seperti Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP secara konsisten, adil, dan bertanggung jawab.
Prinsip Keadilan Restoratif
Adang menjelaskan bahwa pendekatan hukum pidana tidak lagi semata-mata represif, melainkan lebih menekankan pada prinsip ultimum remedium, keadilan restoratif, pidana alternatif non-pemenjaraan, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Perubahan ini menuntut APH untuk meninggalkan pola lama yang berorientasi pada penghukuman semata.
“Harapannya kedepan KUHP dan KUHAP baru akan membawa perubahan paradigma yang fundamental,” ujar Adang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow