UMP Jawa Timur 2026 Resmi Naik, Segini Besarannya!
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebagai langkah menyesuaikan standar kesejahteraan pekerja dengan kondisi ekonomi terkini. Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025.
Detail Kenaikan UMP Jawa Timur 2026
Berikut adalah rincian lengkap mengenai perubahan UMP Jawa Timur yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026:
- Besaran UMP 2026: Rp2.446.880,68
- Nominal Kenaikan: Naik sebesar Rp140.895 dari UMP 2025 (Rp2.305.985)
- Persentase Kenaikan: Sekitar 6,11%
- Tanggal Berlaku: Efektif mulai 1 Januari 2026
Acuan UMK Kabupaten/Kota
Kenaikan UMP ini akan menjadi acuan bagi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di seluruh Jawa Timur.
UMK Tertinggi di Jawa Timur
Kota Surabaya masih mencatatkan angka UMK tertinggi di antara 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Besaran UMK Surabaya
Besaran upah di Kota Surabaya mencapai Rp5.288.796.
Regulasi yang Mendasari
Kebijakan kenaikan UMP ini telah diatur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur.
Informasi Lebih Lanjut
Bagi pengusaha dan pekerja yang ingin mengetahui rincian teknis terkait kebijakan tenaga kerja, informasi lengkap dapat diakses melalui portal resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur.
Tujuan Kenaikan UMP
Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jawa Timur seiring dengan perkembangan ekonomi.
Dampak Kenaikan UMP
Kenaikan UMP diharapkan memberikan dampak positif bagi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.
Harapan Pemerintah Provinsi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap kenaikan UMP ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow