Tenggelamnya KM Putri Sakinah: KSOP dan Agen Kapal Buka Suara

Tenggelamnya KM Putri Sakinah: KSOP dan Agen Kapal Buka Suara

Smallest Font
Largest Font

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo dan agen kapal memberikan klarifikasi terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) KM Putri Sakinah, kapal wisata yang tenggelam di perairan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo pada Jumat (26/12) lalu. Klarifikasi ini muncul di tengah sorotan publik terkait dugaan kelalaian penerbitan izin berlayar saat peringatan cuaca buruk dari BMKG.

Penjelasan Agen Kapal

Direktur sekaligus penanggung jawab PT Samudera Iswara Perkasa, Wahyu Suandy Watimena, menjelaskan bahwa perusahaannya berperan sebagai agen kapal dengan fungsi administratif.

Pengajuan SPB Secara Digital

Pengajuan SPB dilakukan secara digital melalui sistem Inaportnet setelah pemilik kapal menyerahkan data penumpang.

“Setelah data penumpang dari pemilik kapal kami terima, kami langsung mengajukan permohonan SPB ke KSOP melalui sistem. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan valid, maka disetujui. Jika tidak, pasti ditolak,” kata Wahyu kepada wartawan, Senin (29/12).

Wahyu menambahkan bahwa pemilik kapal tidak berhubungan langsung dengan KSOP, melainkan melalui agen kapal yang memiliki izin Perusahaan Keagenan Kapal Umum (PMKU).

“Semua proses berjalan melalui sistem, bukan manual,” ujarnya.

Permohonan SPB KM Putri Sakinah diajukan pada 25 Desember 2025 untuk keberangkatan pada 26 Desember 2025 dan SPB berlaku selama 1 x 24 jam.

“Pengajuan tanggal 25, keberangkatan tanggal 26. Itu sesuai dengan masa berlaku SPB,” jelasnya.

Penjelasan KSOP Labuan Bajo

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus, menegaskan bahwa penerbitan SPB KM Putri Sakinah telah sesuai prosedur yang berlaku. Kapal tersebut dinilai memenuhi syarat laik laut secara administratif dan teknis.

“Dari sisi kelengkapan dokumen dan kelaiklautan kapal, semuanya terpenuhi. Penilaian dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku, bukan atas dasar subjektivitas,” kata Stefanus.

Persyaratan Penerbitan SPB

SPB hanya dapat diterbitkan jika kapal memiliki sertifikat keselamatan yang masih berlaku, yang diterbitkan setelah pemeriksaan oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal atau marine inspector.

“Tanpa sertifikat keselamatan yang sah, SPB tidak mungkin diterbitkan,” tegasnya.

Kondisi Cuaca dan Pemantauan BMKG

KSOP secara rutin memantau prakiraan cuaca dari BMKG. Data yang diakses menunjukkan kondisi perairan Labuan Bajo pada periode 22–28 Desember 2025 masih aman.

“Perkiraan tinggi gelombang di perairan tersebut antara nol hingga 0,5 meter. Itu masih aman untuk pelayaran,” ujarnya.

Pemeriksaan fisik kapal juga dilakukan oleh petugas KSOP atau Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) sebelum SPB diterbitkan, diperkuat dengan sertifikat kelaiklautan yang masih berlaku.

Jumlah Kapal yang Berlayar

Pada hari keberangkatan KM Putri Sakinah, tercatat 189 kapal wisata berlayar dari Labuan Bajo. Hanya satu kapal yang mengalami kecelakaan.

“Sebanyak 188 kapal berlayar dengan selamat. Hanya KM Putri Sakinah yang mengalami kondisi darurat,” katanya.

Penerbitan Notice to Marine

Menanggapi edaran BMKG mengenai potensi gelombang setinggi 1,5 hingga 2,5 meter di wilayah Nusa Tenggara Timur pada periode 22–28 Desember 2025, KSOP telah menerbitkan Notice to Marine sejak 22 Desember sebagai imbauan kewaspadaan.

Notice to Marine bersifat peringatan dini. Namun penerbitan SPB tetap mengacu pada data cuaca spesifik per perairan yang kami akses melalui aplikasi dan situs resmi BMKG,” jelasnya.

Menurut Stefanus, peringatan BMKG tersebut bersifat umum untuk wilayah NTT, sementara KSOP menggunakan data cuaca yang lebih rinci sebagai dasar pengambilan keputusan.

“BMKG memiliki data umum dan data spesifik. Data spesifik itulah yang kami gunakan,” katanya.

Kondisi Laut Saat Evakuasi

Stefanus menambahkan bahwa kondisi laut saat evakuasi korban terpantau relatif tenang.

“Pada saat evakuasi, laut dalam kondisi relatif flat sehingga sekoci dapat beroperasi dengan aman,” ujarnya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow