Rombong Dibobol, Warga Surabaya Lapor Polisi, Camat Kaget Ada PKL Ilegal

Rombong Dibobol, Warga Surabaya Lapor Polisi, Camat Kaget Ada PKL Ilegal

Smallest Font
Largest Font

Dimas, warga Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, melaporkan dugaan pembobolan rombong miliknya yang berada di lahan Jalan Patimura, tepatnya di belakang Pos Polisi Lalu Lintas Sukomanunggal. Ia juga menyayangkan dugaan pembiaran oleh aparat setempat terkait penggunaan rombongnya untuk berjualan oleh pihak lain.

Rombong Diklaim Dibobol dan Dipakai Jualan Ilegal

Dimas menjelaskan bahwa rombong tersebut adalah miliknya pribadi dan dibangun dengan biaya sendiri. Setelah ada permintaan untuk tidak berjualan di lokasi itu, ia meninggalkan rombong dalam kondisi terkunci, seperti yang ia sampaikan pada Kamis (1/1/2026).

Namun, ia kemudian mendapati rombongnya digunakan orang lain untuk berjualan, meskipun saat ditinggalkan dalam keadaan terkunci. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembobolan.

"Rombong saya terkunci, tapi bisa dipakai orang lain. Yang membuat saya heran, aktivitas itu seperti dibiarkan saja," ujar Dimas.

Perbedaan Kebijakan Antar Kapolsek

Dimas menuturkan bahwa saat Kapolsek Sukomanunggal dijabat oleh Zainur Rofiq, ia diminta untuk berhenti berdagang karena lokasi tersebut dianggap sebagai area taman dan ruang terbuka publik. Arahan itu ia patuhi meskipun berdampak pada penghasilannya.

Namun, pada masa kepemimpinan Kapolsek Sukomanunggal saat ini, Akhyar, Dimas justru melihat aktivitas berjualan di lokasi yang sama. Bahkan, Kapolsek Akhyar mengonfirmasi bahwa ia mengizinkan aktivitas berjualan di area tersebut.

Situasi ini membuat Dimas menilai adanya ketidaktegasan penanganan di lapangan, apalagi rombong miliknya yang diduga dibobol digunakan tanpa izin dan tetap beroperasi.

“Ini bukan cuma soal boleh atau tidak boleh jualan, tapi soal rombong saya yang dipakai tanpa izin. Kalau memang ada pelanggaran, seharusnya ada tindakan,” tegasnya.

Kecamatan Terkejut dan Akan Koordinasi

Sementara itu, Camat Sukomanunggal, Dwi Anggara, mengaku terkejut dengan adanya aktivitas berjualan di lokasi tersebut saat dikonfirmasi. Ia menegaskan bahwa sejak awal area itu tidak diperbolehkan untuk berdagang karena berstatus taman dan ruang terbuka publik. Pihak kecamatan, kata dia, akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Rombong saya jangan dipakai tanpa izin, dan aturannya harus ditegakkan," pungkas Dimas.

Camat Kaget dengan Adanya PKL Ilegal

Camat Sukomanunggal, Dwi Anggara, saat dikonfirmasi, mengaku terkejut dengan adanya aktivitas berjualan di lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak awal area itu tidak diperbolehkan untuk berdagang karena berstatus taman dan ruang terbuka publik.

Koordinasi dengan Instansi Terkait

Dwi Anggara menambahkan bahwa pihak kecamatan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan ini.

Dimas Tempuh Jalur Hukum

Dimas memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pembobolan rombong miliknya agar persoalan tersebut terang benderang. Ia juga berharap ada ketegasan aparat dan kejelasan kebijakan, agar warga tidak merasa dirugikan.

“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Rombong saya jangan dipakai tanpa izin, dan aturannya harus ditegakkan,” pungkas Dimas.

Laporan Dugaan Pembobolan

Dimas akan melaporkan secara resmi dugaan pembobolan rombong miliknya ke pihak berwajib.

Harapan akan Keadilan dan Ketegasan

Ia berharap laporannya segera diproses dan ada tindakan tegas dari aparat terkait.

Tuntutan Kejelasan dan Keadilan

Dimas berharap ada kejelasan dan keadilan dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa rombong miliknya tidak seharusnya digunakan tanpa izin, dan aturan yang berlaku harus ditegakkan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow