4.502 Honorer Bondowoso Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu
Sebanyak 4.502 tenaga honorer di Kabupaten Bondowoso kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) tersebut dalam sebuah upacara di Alun-alun Raden Bagus Asra, Senin (29/12/2025).
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah Kebijakan Transisi
Bupati Abdul Hamid Wahid menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan transisi pemerintah. Tujuannya adalah untuk menata dan menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN secara bertahap.
“Tujuannya untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Abdul Hamid.
Larangan Pengangkatan Honorer di Luar Ketentuan
Bupati juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. Secara khusus, ia menekankan larangan pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pengelolaan kepegawaian ke depan harus dilakukan secara profesional dan berbasis sistem merit,” tegasnya.
Gaji PPPK Paruh Waktu Sementara Belum Berubah
Terkait dengan kesejahteraan, Abdul Hamid menyatakan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu untuk sementara masih akan mengikuti kondisi yang berlaku saat ini.
“Sementara kita tetapkan seperti yang eksisting, jadi tidak ada perubahan sesuai dengan apa yang ada,” katanya.
Peluang Penyesuaian Gaji di Masa Depan
Namun, ia membuka peluang adanya penyesuaian di masa mendatang. Hal ini akan mempertimbangkan hasil evaluasi dan kondisi fiskal daerah.
“Kondisinya sesuai dengan eksisting di tempat masing-masing, sehingga penggajiannya bervariasi,” imbuhnya.
Tidak Ada Penurunan Gaji di Tahun Depan
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Anisatul Hamidah, memastikan bahwa tidak akan ada penurunan gaji bagi PPPK Paruh Waktu pada tahun depan.
“Minimal sama dengan yang didapatkan pada tahun 2025 ini,” ujarnya.
Peningkatan Kesejahteraan Tergantung PAD
Menurut Anis, jika terjadi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di masa depan, peluang peningkatan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu tetap terbuka. Tentu saja, hal ini akan mengacu pada kemampuan fiskal daerah.
“Untuk besarannya kami belum bisa menyebutkan, karena tergantung pada masing-masing perangkat daerah,” katanya.
Harapan Peningkatan Gaji dari PPPK Paruh Waktu
Salah satu PPPK Paruh Waktu berinisial SM, yang bertugas di sebuah sekolah di Kecamatan Tamanan, mengungkapkan harapannya. Ia berharap ada peningkatan gaji setelah resmi menerima SK.
“Kalau kemarin saya dan teman-teman di sekolah gajinya variatif, antara Rp 350 ribu sampai Rp 700 ribu. Semoga setelah dapat SK bisa naik,” tuturnya.
Gaji Masih Jauh dari UMR
SM menjelaskan bahwa sebelum diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, gaji yang ia terima bersama rekan-rekannya masih jauh dari kata layak. Apalagi jika dibandingkan dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Bondowoso tahun 2025 sebesar Rp2.347.359.
Kenaikan UMR dan Anggaran yang Dibutuhkan
Untuk tahun 2026, UMR Kabupaten Bondowoso diketahui naik menjadi Rp 2.496.886. Jika seluruh PPPK Paruh Waktu menerima gaji setara UMR, maka dibutuhkan anggaran sekitar Rp 11,2 miliar per bulan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow