Warga Malang Pasang Banner Protes Klaim Lahan oleh Pemkot
MALANGKOTA – Solikin (59), warga Cemorokandang, Kota Malang, Jawa Timur, melakukan aksi protes dengan memasang banner di lahan sawahnya. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan atas klaim sepihak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terhadap lahan seluas 1.550 m2 yang diduga akan dijadikan jalan menuju area Water Treatment Plant (WTP) Pandanwangi.
Latar Belakang Sengketa Lahan
Solikin, yang didampingi kuasa hukumnya, Djoko Tritjahjana, SH, MH, menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik istrinya. Klaim ini didasarkan pada Akta Jual Beli yang dikeluarkan PPAT Kecamatan Blimbing dan Pengikatan Jual Beli No 01 tanggal 2 April 2019 yang dikeluarkan Notaris / PPAT, Dr. Diah Aju Wisnuwardhani, SH., MHum.
Bukan Aset Pemkot Malang
Djoko Tritjahjana menjelaskan bahwa lahan tersebut bukanlah aset milik Pemkot Malang. Menurutnya, tanah itu telah dikuasai dan digarap secara turun-temurun sejak sebelum tahun 1960.
"Sudah sejak puluhan tahun digunakan sebagai sawah. Tiba-tiba pertengahan November 2025, dirusak dan diklaim sepihak sebagai tanah pemerintah. Ini jelas kami pertanyakan, dasarnya apa?" tegas Djoko Tritjahjana, Senin (29/12/2025).
Riwayat Kepemilikan Lahan
Riwayat kepemilikan lahan menunjukkan bahwa tanah tersebut awalnya milik Darsiah Kasti, kemudian berpindah secara sah hingga dibeli Nugraha Setiawan pada tahun 2013, sebelum akhirnya menjadi milik keluarga Solikin. Djoko menambahkan bahwa selama masa tersebut, tidak pernah ada proses pelepasan atau pengalihan kepada pemerintah.
Upaya Hukum yang Akan Ditempuh
Djoko menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada Pemkot Malang. Mereka juga siap menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari Pemkot untuk menyelesaikan masalah ini.
"Jika tidak ada respons, kami akan somasi dan gugatan hukum. Kami juga bisa pidanakan Walikota Malang," tegas Djoko.
Ia berharap Pemkot Malang menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara cepat tanpa harus melalui proses hukum.
Pengecekan ke BPN Kota Malang
Solikin menyatakan bahwa setelah membeli tanah tersebut, ia telah melakukan pengecekan ke BPN Kota Malang. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa lahan tersebut bukan aset milik Pemkot Malang.
"Ada dua bidang tanah yang saya beli waktu itu senilai Rp 3,3 miliar. Yang bidang seluas 1.550 m2 itulah sekarang tiba-tiba sudah dibuldozer dan dijadikan jalan," katanya.
Tidak Ada Informasi dari Pemkot
Solikin juga menegaskan bahwa ia dan keluarganya tidak pernah menerima informasi dari Pemkot Malang terkait rencana penggunaan lahan tersebut sebagai akses jalan menuju WTP Pandanwangi.
"Saya berusaha mengurus ke BPN dan bagian aset Pemkot, tapi tidak ada respons yang jelas, malah dilempar ke sana sini," ungkap Solikin.
Kesiapan Menempuh Jalur Hukum
Solikin menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum jika Pemkot Malang tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini.
"Saya tidak akan tinggal diam jika hak-hak saya terus diabaikan," tegasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow