Terlibat Pengusiran Nenek, Samuel Ardi Diperiksa Polda Jatim

Terlibat Pengusiran Nenek, Samuel Ardi Diperiksa Polda Jatim

Smallest Font
Largest Font

Surabaya – Samuel Ardi Kristanto menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Senin (29/12/2025), terkait kasus pengusiran dan perusakan rumah Elina Widjajanti (80) di Surabaya.

Kedatangan Samuel Ardi di Polda Jatim

Samuel tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur sekitar pukul 14.10 WIB. Ia dibawa dengan mobil Suzuki Ertiga hitam dalam keadaan tangan diborgol cable ties.

Saat digiring ke ruang penyidikan, Samuel bungkam saat dicecar pertanyaan oleh wartawan. Ia langsung dibawa menaiki tangga gedung menuju ruang pemeriksaan dengan pengawalan ketat dua petugas Unit Renakta.

Hingga saat ini, Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap Samuel Ardi.

Viralnya Kasus Pengusiran Nenek Elina

Kasus yang menimpa Nenek Elina menjadi viral setelah video amatir beredar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan sejumlah orang yang diduga anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berpakaian merah memaksa Nenek Elina keluar dari rumahnya.

Dalam video tersebut, terlihat Nenek Elina ditarik, diseret, bahkan diangkat paksa keluar rumah meski sudah berusia lanjut.

Runtutan Peristiwa Pengusiran dan Perusakan

Awal Mula Kejadian

Peristiwa pengusiran tersebut terjadi pada Rabu (6/8/2025). Beberapa hari kemudian, rumah korban disegel menggunakan kayu dan besi yang menutup akses pagar utama, sehingga penghuni tidak dapat memasuki rumah.

Perobohan Rumah Nenek Elina

Sepekan kemudian, tepatnya pada Jumat (15/8/2025), bangunan rumah Nenek Elina diratakan dengan tanah. Proses perobohan dilakukan menggunakan alat berat ekskavator yang diduga melibatkan kelompok ormas yang sama.

Laporan Polisi dan Upaya Hukum

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Nenek Elina didampingi kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jawa Timur pada Rabu (29/10/2025).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Oktober 2025.

Pasal yang Disangkakan

Dalam laporan itu, pelapor menyebutkan adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan sangkaan Pasal 170 KUHP.

"..." kata Wellem Mintarja, Rabu (29/10/2025).

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow