Polres Malang Ungkap Curanmor di Kepanjen, Pelaku Diringkus di Probolinggo
Satreskrim Polres Malang melalui Unit Reskrim Polsek Kepanjen berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sebuah warung kopi di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen. Seorang pria berinisial IR (32), asal Nusa Tenggara Barat (NTB), diringkus polisi saat bersembunyi di wilayah Probolinggo.
Kronologi Pencurian di Warung Kopi
Peristiwa bermula pada 12 Desember 2025 di sebuah warung kopi di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen. Korban berinisial AP (27) awalnya meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 miliknya di dalam warung untuk pergi bekerja ke ladang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi warung yang sepi untuk melancarkan aksinya.
"Sekitar pukul 14.00 WIB, korban kembali dari ladang dan mendapati motornya sudah raib,"
"Tidak hanya motor, barang berharga seperti helm, jaket, dan dompet berisi identitas juga hilang," ujar AKP Bambang saat dikonfirmasi, Sabtu (27/12/2025).
Penangkapan Pelaku di Probolinggo
Setelah menerima laporan korban pada 16 Desember, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka IR di wilayah Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat (26/12/2025) dini hari.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- Jaket milik korban
- Dompet dan kartu identitas korban
"Pelaku mengakui perbuatannya. Modusnya adalah memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motor tanpa pengawasan saat bekerja," imbuh Bambang.
Sepeda Motor Korban Dijual, Polisi Lakukan Pengejaran
Meskipun pelaku sudah tertangkap, sepeda motor Honda Scoopy milik korban diketahui telah dijual oleh tersangka. Saat ini, tim penyidik Polres Malang masih melakukan penelusuran (DPO) terhadap keberadaan kendaraan tersebut.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Keamanan
Atas perbuatannya, IR kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Imbauan Polres Malang
Polres Malang mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, bahkan di lokasi yang dianggap aman sekalipun.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow