Pilkada Langsung Tetap Jadi Pilihan: Kajian Hukum JARI
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada beserta perubahannya, serta selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wacana pemilihan Pilkada melalui DPRD masih berupa usulan politik.
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Tb. Uuy Faisal Hamdan, menjelaskan lebih lanjut mengenai kajian hukum terkait wacana tersebut.
Status Hukum Pilkada Saat Ini
Pilkada Langsung oleh Rakyat
Landasan hukum Pilkada saat ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (4) yang mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Implementasi amanat ini diwujudkan melalui pemilihan langsung oleh rakyat dalam Undang-Undang Pilkada yang berlaku.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi secara konsisten menegaskan bahwa Pilkada merupakan perwujudan demokrasi lokal dan harus dilakukan secara langsung oleh rakyat untuk memberikan legitimasi yang kuat.
Pemisahan Pemilu 2029
MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan nasional (Presiden, DPR, dan DPD) akan dipisahkan dari pemilihan daerah (Pilkada dan Pileg DPRD). Putusan ini mengatur jadwal serta sinkronisasi logistik pemilu, tanpa mengubah mekanisme Pilkada menjadi tidak langsung.
Wacana Pilkada Melalui DPRD
Wacana mengembalikan Pilkada ke DPRD muncul dari beberapa pihak, termasuk usulan dari Ketua Umum Partai Golkar dan PKB, dengan alasan efisiensi biaya dan pengurangan polarisasi di masyarakat.
Namun, menurut Uuy yang pernah menjabat Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Indonesia DPP KNPI tahun 2017, wacana ini menuai pro dan kontra dalam kajian hukum.
Kajian Hukum JARI
Berikut adalah kajian hukum Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) terkait wacana tersebut:
"Pilkada merupakan perwujudan demokrasi lokal dan harus dilakukan secara langsung oleh rakyat untuk memberikan legitimasi yang kuat," kata Uuy, belum lama ini.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow