Pemkot Batu dan DPRD Sepakati Solusi Sumber Mata Air Giripurno

Pemkot Batu dan DPRD Sepakati Solusi Sumber Mata Air Giripurno

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Kota Batu bersama DPRD berhasil menuntaskan polemik pemanfaatan sumber mata air di Desa Giripurno melalui dialog panjang. Kesepakatan dengan Yayasan Al Hikmah difokuskan pada pemulihan fasilitas umum dan pelestarian sumber mata air yang vital bagi masyarakat.

Kesepakatan Pemkot Batu dan Yayasan Al Hikmah

Kesepakatan antara Pemerintah Kota Batu, DPRD, masyarakat, dan Yayasan Al Hikmah resmi ditandatangani di Balai Kota Among Tani pada Rabu (31/12/2025). Wali Kota Batu, Nurochman, menekankan bahwa kesepakatan ini adalah bukti kehadiran pemerintah dalam menjamin keadilan bagi masyarakat.

"Pemulihan fasilitas umum dan sumber air di Desa Giripurno akhirnya terselesaikan secara berkeadilan," ujar Wali Kota Nurochman.

Wali kota juga menambahkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan yayasan. "Prinsip di mana bumi di pijak, di situ langit di junjung harus menjadi pedoman agar sinergi masyarakat dan yayasan tetap terjaga," tegas Wali Kota Nurochman.

Komitmen Teknis Yayasan Al Hikmah

Dalam berita acara yang ditandatangani, Yayasan Al Hikmah memiliki beberapa komitmen teknis yang harus dijalankan:

Pembongkaran Tembok Akses

Yayasan Al Hikmah berkomitmen membuka kembali akses jalan dan jalur irigasi yang menghubungkan Sumber Air Samin dan Kali Sabrang Bendo dalam waktu maksimal 90 hari.

Pengembalian Fungsi Irigasi

Yayasan akan mengembalikan bentuk irigasi sesuai dokumen kepemilikan tanah dan letter C desa dengan pengawasan Dinas PUPR Kota Batu.

Pagar Pembatas Permanen

Pembangunan pagar pembatas yang jelas antara area yayasan dan fasilitas umum akan dilakukan untuk mencegah konflik batas tanah di masa depan.

Pengembalian Sumber Air Lain

Akses menuju Sumber Air Demun, Sumber Air Abdul Salam, dan akses jalan makam akan dikembalikan di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Pembatasan Penggunaan Sumur Bor

Terkait penggunaan sumur bor, disepakati bahwa Yayasan Al Hikmah hanya diperbolehkan menggunakan satu sumur bor. Dua sumur bor lainnya serta satu sumur galian akan ditutup setelah tersedia sumber air pengganti untuk sanitasi masyarakat, dengan tenggat waktu enam bulan.

Komitmen Tambahan: Reboisasi dan Normalisasi

Kesepakatan ini juga mencakup komitmen reboisasi lahan, normalisasi sungai kering (barongan), dan pembuatan sumur resapan. Serta pemenuhan seluruh izin dokumen lingkungan hidup.

Penandatanganan Kesepakatan Bersejarah

Kesepakatan bersejarah ini ditandatangani oleh 13 pihak, mulai dari perwakilan yayasan, tokoh masyarakat Desa Giripurno, Pemerintah Desa, BPD, DPRD, hingga instansi pertanahan. Penandatanganan dilakukan tanpa paksaan sebagai dasar legalitas bersama.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow