UMK Kota Malang 2026 Naik, Pemkot Harapkan Harmoni Pekerja dan Pengusaha
Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2026 mengalami kenaikan menjadi Rp3.736.101,00, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berharap kenaikan ini dapat memacu hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
UMK Malang Naik, Ini Kata Wali Kota
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa penetapan UMK ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tanggal 24 Desember 2025. Keputusan tersebut mengatur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.
“Kota Malang memiliki banyak perusahaan dan tentu juga pekerja atau buruh. Karena itu, kami berharap dapat terjalin hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di Kota Malang. Hubungan yang baik ini akan menciptakan suasana kerja yang kondusif, sehingga mampu mendorong peningkatan produktivitas, baik bagi pekerja maupun perusahaan,” kata Wahyu.
Sosialisasi UMK Libatkan Berbagai Pihak
Pemkot Malang telah melakukan sosialisasi UMK Kota Malang Tahun 2026 dengan melibatkan dewan pengupahan. Beberapa pihak yang terlibat antara lain APINDO, Gaperoma, Gapensi, PHRI, Serikat Pekerja/Buruh, perwakilan pekerja dan pengusaha.
Kenaikan UMK untuk Kesejahteraan Pekerja
Wahyu menuturkan bahwa kenaikan UMK ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja, serta upaya mendorong produktivitas perusahaan.
Kenaikan Jangan Jadi Beban Pengusaha
Wahyu berpesan agar kenaikan UMK tidak dilihat sebagai beban oleh pengusaha, melainkan sebagai investasi jangka panjang.
“Ini merupakan suatu hal yang baik. Pekerja merasa diperhatikan oleh pemerintah. Untuk para pengusaha, kenaikan UMK ini jangan dilihat sebagai suatu beban. Tapi sebagai investasi ke depan. Karena dengan kenaikan ini bisa memotivasi agar pekerja lebih baik, produktif, loyal kepada perusahaan. Sehingga manfaatnya juga kembali dirasakan oleh perusahaan,” ujar Wahyu.
Harapan untuk Pekerja
Wahyu berharap para pekerja dapat menyikapi kenaikan UMK ini sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik dan berkomitmen terhadap perusahaan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup.
“Apa yang sudah ditetapkan pemerintah ini bisa dipedomani dan dilaksanakan sehingga nantinya bisa bermanfaat bagi kita semua,” kata Wahyu.
Pedoman Pelaksanaan UMK
Wahyu juga menekankan pentingnya memedomani dan melaksanakan UMK yang telah ditetapkan pemerintah agar memberikan manfaat bagi semua pihak.
Dampak Positif UMK bagi Perusahaan
Dengan naiknya UMK, diharapkan pekerja akan semakin termotivasi, produktif, dan loyal terhadap perusahaan. Hal ini pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi perusahaan itu sendiri.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow