THK-II: Prioritas dalam Seleksi CASN, Apa Itu dan Bagaimana Cara Cek Statusnya?

THK-II: Prioritas dalam Seleksi CASN, Apa Itu dan Bagaimana Cara Cek Statusnya?

Smallest Font
Largest Font

Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) menjadi fokus utama pemerintah dalam penataan manajemen ASN. Kelompok ini terdiri dari pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi dan datanya tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga menjadi prioritas dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Apa Itu THK-II?

THK-II adalah tenaga honorer yang penghasilannya tidak bersumber dari APBN maupun APBD. Mereka diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan tugas di instansi pemerintah. Status ini berbeda dengan THK-I yang pembiayaannya berasal dari APBN/APBD.

Mengapa Eks THK-II Jadi Prioritas?

Status Eks THK-II menjadi "tiket emas" dalam seleksi CASN. Pemerintah memberikan afirmasi khusus karena masa pengabdian mereka yang panjang sebelum moratorium CPNS dan penataan sistem kepegawaian.

Sejarah Pembentukan THK-II

Pembentukan THK-II mengacu pada PP Nomor 48 Tahun 2005 dan perubahannya, PP Nomor 43 Tahun 2007. Regulasi ini mengelompokkan tenaga honorer menjadi Kategori I (THK-I) dan Kategori II (THK-II).

Perbedaan Kategori I dan Kategori II

Kategori I (THK-I): Penghasilan dibiayai APBN/APBD dan diprioritaskan menjadi CPNS melalui verifikasi data.

Kategori II (THK-II): Penghasilan dibiayai bukan dari APBN/APBD.

Syarat Menjadi THK-II

Syarat utama THK-II adalah telah bekerja di instansi pemerintah minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan terus bekerja hingga pendataan. Mereka mengikuti tes honorer tahun 2013. Yang tidak lulus tes inilah yang disebut Eks THK-II dan datanya tersimpan di BKN.

Perbedaan THK-I dan THK-II Lebih Detail

Perbedaan paling mendasar adalah sumber gaji. THK-I digaji dari anggaran belanja pegawai (APBN/APBD), sementara THK-II digaji melalui mekanisme non-budgeter.

Sebagian besar THK-I telah diangkat menjadi PNS pada 2005-2009. THK-II harus melalui seleksi tes kompetensi. Sisa THK-II yang belum lulus seleksi kini menjadi prioritas penyelesaian status melalui jalur PPPK.

Urutan Prioritas Penerimaan PPPK

Dalam hierarki penerimaan PPPK, Eks THK-II menempati urutan prioritas kedua tertinggi setelah pelamar prioritas.

  1. Pelamar Prioritas (Guru Lulus PG, D4 Bidan Pendidik, dll).
  2. Eks THK-II (Terdaftar di Database BKN).
  3. Tenaga Non-ASN yang terdata di database BKN.
  4. Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah (minimal 2 tahun) namun belum masuk database BKN.

Keistimewaan Eks THK-II dalam Seleksi PPPK

Pemerintah melalui KemenPAN-RB berkomitmen menuntaskan masalah tenaga honorer. Eks THK-II mendapatkan beberapa keistimewaan dalam seleksi PPPK:

Prioritas Formasi

Formasi seringkali dialokasikan khusus untuk Eks THK-II dan Non-ASN, terpisah dari pelamar umum.

Afirmasi Nilai

Pada beberapa seleksi sebelumnya, terdapat penambahan nilai kompetensi teknis bagi pelamar Eks THK-II sebagai penghargaan atas masa kerja.

Penyelesaian Status

Pemerintah menargetkan penyelesaian status tenaga honorer, di mana Eks THK-II menjadi salah satu kelompok yang wajib diselesaikan statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Paruh Waktu, tergantung kemampuan fiskal daerah.

Cara Cek Status THK-II

Bagi tenaga honorer yang ragu, pengecekan status dapat dilakukan melalui laman resmi BKN:

  1. Kunjungi laman resmi pencarian data non-ASN atau portal SSCASN BKN (link dan fitur dapat berubah sesuai periode seleksi).
  2. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga.
  3. Masukkan NIK dan data diri yang diminta.
  4. Sistem akan menampilkan apakah data Anda tercatat sebagai Eks THK-II dalam database BKN.

Jika Anda adalah Eks THK-II, pastikan Anda memiliki nomor peserta ujian tenaga honorer tahun 2013, karena nomor tersebut seringkali menjadi syarat verifikasi saat pembuatan akun SSCASN.

Transformasi status THK-II menjadi PPPK adalah langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan profesionalisme birokrasi di Indonesia.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow