Polisi Tangkap Tersangka Kekerasan Nenek di Surabaya, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil menciduk MY alias Yasin, yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa terhadap seorang nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, di kawasan Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. Penangkapan ini menyusul penahanan tersangka S sebelumnya pada Senin (29/12/2025).
Penangkapan Tersangka MY di Polsek Wonokromo
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tersangka MY berhasil diamankan di Polsek Wonokromo oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim setelah sebelumnya menjadi buronan polisi.
"Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo," jelas Kombes Abast, Selasa (30/12/2025).
Potensi Penambahan Tersangka Baru
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan adanya kemungkinan penambahan tersangka baru seiring dengan proses penyidikan yang terus berjalan dan pengumpulan alat bukti yang semakin intensif.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Scientific Crime Investigation
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko, menerangkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara dan pemeriksaan mendalam berbasis scientific crime investigation (SCI).
"Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan," ujar Kombes Widi di Polda Jatim, Senin (29/12/2025).
Peran Tersangka Utama SAK dalam Kasus Pengusiran
Tersangka utama dalam kasus ini adalah SAK alias Samuel, yang telah ditangkap petugas pada Senin (29/12/2025) siang. SAK diduga kuat sebagai otak yang memerintahkan sekelompok orang untuk melakukan pengusiran paksa terhadap korban dari kediamannya.
"Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan," ujar Kombes Widi, Senin (29/12/2025).
Pengembangan Kasus Terus Dilakukan
Kombes Pol Widyatmoko menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas kasus yang menimpa warga lansia ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.
Ancaman Hukuman Bagi Para Tersangka
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, yang ancaman hukumannya cukup berat.
"Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan," pungkas Kombes Abast.
Pasal yang Menjerat Pelaku Kekerasan
Pasal 170 KUHP menjadi dasar hukum bagi penjeratan kedua tersangka, menegaskan bahwa tindakan kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan bersama-sama di muka umum adalah pelanggaran serius.
"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan," kata Kombes Abast.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow