Podcast Berharap Jadi Media Pers: SMSI Perjuangkan Regulasi dan Perlindungan Hukum

Podcast Berharap Jadi Media Pers: SMSI Perjuangkan Regulasi dan Perlindungan Hukum

Smallest Font
Largest Font

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) tengah memperjuangkan pengakuan podcast sebagai media pers. Upaya ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan regulasi yang jelas bagi para podcaster di Indonesia.

Selama ini, podcast beroperasi tanpa regulasi yang memadai, rentan terhadap jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta minim perlindungan hukum.

Profesor Henri Subiakto, guru besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, menekankan perlunya perlindungan hukum bagi podcaster yang kritis. Ia mencontohkan kasus kriminalisasi terhadap sebuah podcast karena mengangkat isu korupsi.

“Podcast Rudi S. Kamri dikriminalisasi karena mengangkat kasus Korupsi 16,5 triliun. Kasus korupsinya dibiarkan, pengritiknya dijerat pidana ITE. Fenomena Pembungkaman dan kriminalisasi pada orang-orang kritis yang menyuarakan kritikannya lewat media baru harus dilindungi secara hukum,” kata Prof Henri Subiakto, Desember 2025.

Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menyatakan bahwa podcast telah menjadi media baru yang dinamis dengan kemudahan akses, fleksibilitas waktu, dan biaya produksi yang relatif rendah.

“Podcast sekarang menjadi medium yang diminati masyarakat, narasumber, dan pakar dari berbagai bidang. SMSI sebagai organisasi perusahaan pers siber, memandang penting untuk merespons perkembangan ini secara strategis, terukur, dan bertanggung jawab demi menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, serta kepastian hukum bagi pelaku media baru,” kata Firdaus, 20 Desember 2025.

Firdaus berharap Dewan Pers dapat mengakui podcast sebagai media pers, sehingga regulasi khusus dapat dibuat, termasuk kode etik dan peraturan lainnya.

Jika podcast diakui sebagai media pers, penyelesaian sengketa pemberitaan diharapkan dapat dimediasi oleh Dewan Pers, tanpa langsung melibatkan pihak kepolisian.

Henri Subiakto mengusulkan agar podcast menjadi institusi pers agar terhindar dari blokir UU ITE dan dilindungi oleh UU Pers yang memiliki mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

“Pentingnya menjadi institusi pers, UU ITE tidak memblokir institusi Pers. Bagi pers berlaku UU Nomor 40 tahun 1999, berazas Lex Spesialis, yaitu UU Pers, jika ada berita yang salah atau bermasalah, diselesaikan dengan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai pasal 6 UU Pers,” tutur Henri.

Anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi, menegaskan bahwa perusahaan media yang menyebut dirinya sebagai institusi pers harus berbentuk badan hukum Indonesia dan terdaftar di Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM.

Secara khusus, Henri Subiakto berpendapat bahwa podcast adalah salah satu bentuk jurnalisme baru di era digital karena memungkinkan penyampaian informasi faktual, data, analisis, wawancara, dan narasi mendalam.

SMSI siap menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi media podcast yang menerapkan prinsip kerja jurnalistik, etika pers, keberimbangan, dan tanggung jawab publik.

“Podcast adalah keniscayaan perkembangan teknologi media dan telah menjadi bagian penting dalam ekosistem komunikasi publik di Indonesia. Podcast tidak boleh dibiarkan berada di wilayah abu-abu hukum, karena berpotensi merugikan demokrasi, kebebasan berekspresi, serta hak publik atas informasi,” kata Firdaus.

Menurut We Are Social Februari 2025, Indonesia menempati posisi terdepan secara global dalam konsumsi podcast, dengan 42,6% pengguna internet berusia di atas 16 tahun mendengarkan podcast setiap minggu.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow