Komnas HAM Khawatir Revisi UU HAM Perlemah Hak Korban
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia, yang berpotensi memperlemah hak-hak korban dalam mencari keadilan. Revisi ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada sistem perlindungan HAM di Indonesia.
Revisi UU HAM Berpotensi Perlemah Sistem Perlindungan
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang HAM seharusnya memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia, baik melalui penguatan standar atau norma HAM berdasarkan standar internasional, maupun penguatan kelembagaan HAM di Indonesia. Hal ini disampaikan usai diskusi di Fakultas Hukum Universitas Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (30/12/2025).
“Sebenarnya revisi Undang-Undang HAM diharapkan bisa memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia, baik melalui penguatan standar atau norma HAM berdasarkan standar internasional atau kelembagaan HAM di Indonesia,” kata Anis.
Kewenangan Komnas HAM dalam Pemajuan dan Penegakan HAM
Anis menjelaskan bahwa Komnas HAM memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melakukan upaya-upaya pemajuan dan penegakan HAM. Selama 32 tahun keberadaannya, Komnas HAM merasakan adanya beberapa hal yang perlu didorong untuk penguatan.
“Yang kami rasakan selama 32 tahun Komnas HAM ada, ada beberapa hal yang ingin kami dorong untuk penguatan,” kata Anis.
Rekomendasi yang Mengikat dan Pencegahan Penyiksaan
Beberapa hal yang dimaksud antara lain adalah rekomendasi Komnas HAM yang memiliki daya ikat bagi pihak luar, serta adanya mekanisme pencegahan penyiksaan di tingkat nasional. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan akuntabilitas tanggung jawab negara dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati HAM.
“Dan bagaimana tanggung jawab negara untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati HAM makin akuntabel ke depan,” kata Anis.
Ketidaklibatan Komnas HAM dalam Penyusunan Naskah Revisi
Anis menyayangkan bahwa Komnas HAM tidak dilibatkan sama sekali pada awal penyusunan naskah akademik dan rancangan Undang-Undang. Jika revisi ini justru memperlemah sistem perlindungan HAM di Indonesia, maka hal ini dapat mengancam akses atas keadilan bagi masyarakat yang mengalami pelanggaran HAM.
“Kalau revisi ini memperlemah sistem perlindungan HAM di Indonesia, maka ini bisa mengancam akses atas keadilan bagi masyarakat yang mengalami pelanggaran HAM,” kata Anis.
Ancaman terhadap Pencarian Keadilan Korban
Anis mengkhawatirkan bahwa pencarian hak korban pelanggaran HAM akan semakin sulit jika mekanisme pencarian keadilan tidak lagi kredibel. Hal ini, menurutnya, akan menjadi ancaman bagi semua pihak.
“Jadi itu akan mengancam kita semua,” kata Anis.
Serikat Pengajar HAM Mendorong Pembatalan Revisi
Serikat Pengajar HAM di Indonesia bahkan mendorong agar revisi UU HAM ditiadakan jika justru memperlemah perlindungan HAM. Revisi hanya diperlukan jika dapat memperkuat perlindungan tersebut.
“Kecuali itu memperkuat maka perlu dilakukan revisi. Jika sebaliknya, tidak perlu,” kata Anis.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow