Pembentukan Panitia Pilkades Pepelegi Dipersoalkan Warga, Diduga Abaikan Aturan
Pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dipersoalkan oleh sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Peduli Transparansi Pilkades Pepelegi. Mereka menilai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat mengabaikan tata tertib dan prinsip netralitas, sehingga berpotensi menimbulkan masalah administratif.
Dasar Hukum Pembentukan Panitia Pilkades
Merujuk pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 8 ayat (1) huruf b, panitia Pilkades wajib dibentuk selambatnya 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa. Pembentukan panitia harus melalui rapat BPD yang difasilitasi oleh pemerintah desa.
Regulasi tersebut juga mengatur komposisi panitia yang harus mewakili unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Panitia kemudian ditetapkan melalui keputusan BPD dan disampaikan kepada bupati melalui camat. Namun, warga menilai proses di Pepelegi tidak sesuai ketentuan.
Kejanggalan dalam Proses Pembentukan Panitia
Forum Peduli Transparansi Pilkades Pepelegi menyoroti sejumlah kejanggalan, mulai dari penjaringan panitia tanpa tata tertib BPD yang sah, mekanisme yang berbeda dengan desa lain, sosialisasi mendadak, hingga dasar pengusulan calon panitia yang tidak transparan. Padahal, BPD disebut telah memiliki 25 nama calon panitia.
“Penjaringan dilakukan tiba-tiba, lembaga kemasyarakatan tak diberi waktu cukup untuk mengusulkan. Bahkan, dalam forum BPD sudah ada 25 nama. Dasar pengusulannya tidak pernah disampaikan ke publik,” ujar A, salah satu tokoh masyarakat Desa Pepelegi, Senin (29/12/2025).
Kewenangan BPD dalam Pembentukan Panitia
Founder Center for Participatory Development (CePAD), Kasmuin, menilai langkah BPD tersebut berisiko merusak legitimasi demokrasi desa. Menurutnya, kewenangan BPD dalam membentuk panitia Pilkades harus dijalankan sesuai aturan internal dan regulasi yang berlaku.
“BPD memang punya kewenangan membentuk panitia. Tetapi jika dilakukan tanpa mengacu Tatib lembaga sendiri, keputusan itu rentan dinyatakan cacat administratif. Pilkades bukan hanya soal memilih, tetapi memastikan prosesnya sah, partisipatif, dan akuntabel,” tegas Kasmuin.
Dorongan Intervensi Pemerintah Daerah
Kasmuin mendorong intervensi kelembagaan dari pemerintah daerah untuk mencegah potensi konflik hukum. Ia menekankan bahwa persoalan tersebut merupakan isu tata kelola, bukan konflik personal.
“Ini isu tata kelola, bukan personal. Camat wajib melakukan pembinaan, dan bupati perlu mengevaluasi administratif. Jika mekanisme tidak diperbaiki, hasil Pilkades bisa berujung sengketa hukum,” papar Kasmuin.
Peran Camat dalam Pembinaan Pilkades
Camat Waru memiliki kewenangan memfasilitasi pembinaan tahapan Pilkades serta meneruskan laporan kepada bupati melalui Tim Fasilitasi Kecamatan. Namun, hingga berita ini diturunkan, Ketua BPD Desa Pepelegi belum memberikan keterangan resmi.
Tuntutan Forum Peduli Transparansi Pilkades
Forum Peduli Transparansi Pilkades Pepelegi telah menyampaikan desakan tertulis agar keputusan BPD terkait pembentukan panitia dibatalkan dan tahapan pembentukan panitia diulang sesuai ketentuan.
“Kita harus sadar, panitia Pilkades adalah ujung tombak suksesnya pemilihan serentak. Jika prosesnya tidak netral dan tidak transparan, hasilnya pun rawan digugat. Ini bisa berdampak hukum terhadap hasil Pilkades,” demikian pernyataan forum.
Harapan Warga akan Tindakan Pemerintah Daerah
Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan melalui pembinaan oleh camat dan evaluasi oleh bupati, agar seluruh tahapan Pilkades di Desa Pepelegi kembali berjalan selaras dengan aturan serta tidak memicu konflik berkepanjangan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow