MA Tolak Kasasi, Pengacara Ronald Tannur Tetap Dipenjara 14 Tahun

MA Tolak Kasasi, Pengacara Ronald Tannur Tetap Dipenjara 14 Tahun

Smallest Font
Largest Font

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, terkait kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dengan putusan ini, vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Lisa Rachmat tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Kasasi Ditolak MA, Vonis Tetap 14 Tahun

Perkara dengan nomor 12346 K/PID.SUS/2025 ini diputuskan oleh majelis hakim agung yang dipimpin Jupriyadi, dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi pada Jumat, 19 Desember 2025. Panitera Pengganti dalam kasus ini adalah Nur Kholida Dwi Wati.

"Menolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dikutip dari laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung dan SIPP PN Jakarta Pusat.

Vonis Lebih Berat di Tingkat Banding

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Lisa Rachmat menjadi 14 tahun penjara. Vonis ini lebih berat 3 tahun dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukumnya dengan 11 tahun penjara.

Denda dan Pertimbangan Hakim Banding

Selain pidana penjara, Lisa Rachmat juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perkara Lisa Rachmat di tingkat banding diadili oleh majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Putusan banding dibacakan pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Majelis hakim banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar, serta telah mempertimbangkan dengan cukup dan komprehensif.

Semangat Pemberantasan Korupsi

Namun, majelis hakim tingkat banding tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama. Mereka menilai bahwa vonis sebelumnya tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.

"Karena dipandang tidak mencerminkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin masif dan terjadi di semua lini, serta tidak menimbulkan efek jera dan tidak menimbulkan efek pencegahan umum," kata hakim PT DKI.

"Menimbang bahwa oleh karenanya majelis hakim tingkat banding akan mengubah putusan majelis hakim tingkat pertama sekadar mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa yang akan tercantum di dalam amar putusan," lanjutnya.

Suap untuk Hakim PN Surabaya

Lisa Rachmat bersama dengan Meirizka Widjaja (Ibunda Ronald Tannur) disebut menyuap majelis hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, terkait dengan pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Jumlah suap yang diberikan mencapai Rp1 miliar dan Sin$308.000.

Tindak pidana tersebut terjadi antara Januari hingga Agustus 2024.

Pemufakatan Jahat dengan Pejabat MA

Selain itu, Lisa Rachmat bersama dengan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, juga didakwa melakukan pemufakatan jahat untuk memberikan atau menjanjikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA, hakim agung Soesilo.

Tujuannya adalah untuk memengaruhi hakim agar menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Vonis Kasasi untuk Ronald Tannur

Di tingkat kasasi, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Ketua majelis kasasi, Soesilo, menyampaikan dissenting opinion, menyatakan bahwa Ronald Tannur seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow