Demonstran 2024 Meninggal di Rutan Medaeng, KontraS Desak Investigasi
Kabar duka menyelimuti Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, dengan meninggalnya Alfarisi bin Rikosen (21), seorang demonstran aksi Agustus-September 2024, pada Selasa (30/12/2025) pagi. Kematiannya memicu desakan dari KontraS Surabaya untuk dilakukan investigasi mendalam.
Kronologi Kematian Alfarisi di Rutan Medaeng
Alfarisi, seorang yatim piatu asal Sampang, Madura, sebelumnya mengelola warung kopi di Surabaya. Ia ditangkap pada 9 September 2024 atas dugaan pelanggaran UU Darurat terkait kepemilikan senjata api. Sebelum mendekam di Rutan Medaeng, Alfarisi sempat ditahan di Polrestabes Surabaya.
Nahas menimpanya, Alfarisi menghembuskan napas terakhir di selnya sebelum mendengarkan tuntutan jaksa yang dijadwalkan pada 5 Januari 2026.
Keluarga dan KontraS Menerima Informasi Duka
“Informasi terkait meninggalnya Alfarisi diterima KontraS Surabaya dari pihak keluarga pada pukul 08.30 WIB,” kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, Selasa (30/12).
Kekhawatiran KontraS Terhadap Kondisi Tahanan
KontraS Surabaya menyampaikan kekhawatiran atas kematian Alfarisi. Fatkhul Khoir menyebutkan bahwa Alfarisi mengalami penurunan berat badan drastis selama penahanan.
”Kuat dugaan tidak terpenuhinya standar minimum kondisi penahanan dan layanan kesehatan di dalam rutan,” tegas Fatkhul.
Desakan Penyelidikan Independen dan Transparan
KontraS mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan independen dan transparan, mengingat status Alfarisi sebagai terdakwa yang belum terbukti bersalah.
“Kami mendesak negara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan rutan-rutan lain, serta memastikan akses layanan kesehatan yang layak dan perlakuan manusiawi bagi seluruh tahanan tanpa diskriminasi,” tegasnya.
Krisis dalam Sistem Pemasyarakatan
Kematian Alfarisi dianggap sebagai bagian dari pola berulang kematian dalam tahanan, mencerminkan krisis dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia.
“Terutama terhadap mereka yang ditangkap dalam konteks politik dan kebebasan berekspresi,” tutup Khoir.
Klarifikasi dari Kepala Rutan Medaeng
Kepala Rutan Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo, membenarkan kejadian tersebut, namun membantah adanya unsur kekerasan.
Berdasarkan diagnosis medis, Alfarisi mengalami gagal pernapasan yang diduga dipicu oleh riwayat penyakit kejang.
”Dari waktu (menjadi) tahanan kepolisian pun teman yang satu perkaranya itu bilang, Alfarisi memang pernah mengalami juga kejang-kejang itu,” jelas Tristiantoro.
Ia menambahkan bahwa Alfarisi dikenal baik dan rajin beribadah selama di Medaeng. Pihak keluarga disebut telah menerima kepergian almarhum tanpa menuntut autopsi.
“Baik, beliau enggak ada masalah. Karena informasi juga kan di kamar pun istilahnya Salat Subuh kan di kamar ya Mas itu. Subuh itu Salat dengan teman-temannya begitu,” ungkapnya.
Status Hukum Perkara Alfarisi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan bahwa meninggalnya Alfarisi berpengaruh pada status perkaranya. Pihaknya akan mengurus surat kematian sebagai dasar bagi hakim untuk menggugurkan tuntutan.
“Nanti kami minta surat kematian baru kami laporkan ke hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari dasar itu nanti hakim akan mengeluarkan bahwa penuntutan itu gugur,” kata Ahmad.
Jenazah Alfarisi telah dipulangkan ke Sampang, meninggalkan duka dan pertanyaan mengenai evaluasi sistem pemasyarakatan bagi tahanan politik dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow