Mahasiswa Jadi Bank Keliling Aniaya ART di Gresik Gegara Utang
Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap MMT, seorang mahasiswa yang juga berprofesi sebagai bank keliling, atas kasus penganiayaan terhadap Pujiana (40), seorang asisten rumah tangga (ART) warga Gresik. Penangkapan dilakukan setelah MMT terbukti melakukan penganiayaan terkait masalah utang.
Kronologi Kejadian Penganiayaan
MMT, yang berasal dari Sumatera Utara, diamankan di tempat tinggalnya di Perum Bumi Cermai Apsari, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Akibat penganiayaan tersebut, Pujiana mengalami luka pada jari tangan kiri yang bengkok serta memar di bagian tangan.
Awal Mula Penagihan Utang Berujung Kekerasan
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (27/12/2025) ketika MMT mendatangi rumah korban untuk menagih utang kepada suami Pujiana. Karena suami korban belum berada di rumah, Pujiana menjelaskan bahwa suaminya masih bekerja.
Ancaman dan Pemerasan
Pelaku kemudian marah-marah dan menuduh korban sengaja mengulur-ulur pembayaran utang. MMT merekam video di dalam rumah korban dan mengancam akan memviralkannya karena korban dianggap gagal membayar utang.
Aksi Kekerasan yang Dilakukan Pelaku
Saat pelaku merekam, korban berusaha mengambil ponsel milik pelaku. Namun, pelaku meremas jari tangan kiri korban hingga bengkok dan memar. Ketika korban hendak melaporkan kejadian tersebut ke ketua RT, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menarik tas korban hingga putus, lalu memiting korban.
Ibu Korban Jadi Korban Kekerasan
Mendengar keributan, ibu korban berusaha melerai menggunakan sapu lantai. Namun, pelaku yang sudah emosi mendorong ibu korban dari lantai atas hingga terjatuh.
Laporan Polisi dan Penangkapan Pelaku
Tidak terima atas tindakan penganiayaan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik.
Konfirmasi dari Pihak Kepolisian
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka jari tangan kiri dan memar.
"Pelaku kami amankan di tempat kontrakannya Perum Bhumi Cermai Apsari Gresik. Selain itu, turut disita juga sejumlah barang bukti di antaranya satu buah ponsel, jaket, nota pembayaran angsuran, dan satu unit motor Honda Beat Street L 2634 HH," ujar Arya Widjaya, Senin (29/12/2025).
Pelaku Ditahan dan Merayakan Tahun Baru di Penjara
Setelah menjalani pemeriksaan intensif dengan melibatkan saksi-saksi serta pengamanan barang bukti, pelaku MMT resmi ditahan di Polres Gresik. Ia pun harus merayakan pergantian tahun di balik jeruji besi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow