Kasus Narkoba di Bangkalan Melonjak, Didominasi Pengguna

Kasus Narkoba di Bangkalan Melonjak, Didominasi Pengguna

Smallest Font
Largest Font

Polres Bangkalan mencatat lonjakan kasus narkoba yang signifikan sepanjang tahun 2025. Ironisnya, peningkatan pengungkapan ini justru menyoroti bahwa peredaran narkotika di wilayah Bangkalan masih sulit dikendalikan. Mayoritas tersangka yang ditangkap adalah pengguna, memicu pertanyaan efektivitas penegakan hukum.

Lonjakan Kasus Narkoba di Bangkalan

Data akhir tahun menunjukkan peningkatan kasus narkoba di Bangkalan mencapai 71 persen. Jumlahnya naik dari 124 kasus dengan 177 tersangka pada 2024, menjadi 212 kasus dengan 299 tersangka di tahun 2025.

Komitmen Polres Bangkalan dalam Pemberantasan Narkoba

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menyatakan bahwa kenaikan jumlah kasus yang terungkap adalah bukti komitmen Polres Bangkalan dalam memberantas peredaran narkoba.

"Peningkatan jumlah kasus yang kami ungkap menunjukkan komitmen Polres Bangkalan dalam memberantas peredaran narkoba. Sepanjang 2025, kami meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan di seluruh wilayah," ujarnya.

Peningkatan Barang Bukti yang Disita

Selain peningkatan jumlah kasus, jumlah barang bukti yang disita juga melonjak. Pada 2024, polisi menyita 1.306,50 gram sabu. Jumlah ini meningkat menjadi 1.843,30 gram pada 2025. Polisi juga menyita 84,31 gram ganja dan 132,45 gram ekstasi.

Mayoritas Tersangka adalah Pengguna

Kapolres Hendro mengakui bahwa sebagian besar tersangka yang ditangkap adalah pengguna narkoba. Dari total tersangka, 206 orang tercatat sebagai pengguna, sementara 93 lainnya berperan sebagai pengedar.

"Dari total tersangka yang diamankan, mayoritas merupakan pengguna. Untuk pengedar, kami terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan di atasnya," jelasnya.

Fokus Penegakan Hukum pada Lapisan Bawah?

Dominasi pengguna dalam data tersangka memunculkan kritik bahwa penegakan hukum lebih banyak menyentuh lapisan bawah. Sementara itu, bandar besar dan jaringan distribusi narkoba yang lebih tinggi belum sepenuhnya terungkap ke publik.

Penerapan Restorative Justice

Polres Bangkalan menerapkan kebijakan restorative justice bagi pengguna narkoba dalam 98 kasus, melibatkan 158 tersangka.

Rehabilitasi Sebagai Syarat Utama

Penerapan restorative justice menuai sorotan. Kebijakan ini dianggap berisiko jika tidak disertai rehabilitasi yang ketat.

"Restorative justice kami terapkan sesuai aturan, khususnya bagi pengguna. Namun rehabilitasi dan pengawasan tetap menjadi syarat utama agar tidak mengulangi perbuatannya," tegas Kapolres Hendro.

Wilayah Rawan Narkoba di Bangkalan

Kecamatan Kota Bangkalan dan Socah tercatat sebagai daerah dengan jumlah kasus narkoba tertinggi pada 2025. Disusul kemudian oleh Sukolilo, Kamal, dan Tanjung Bumi. Hampir seluruh kecamatan di Bangkalan tersentuh kasus narkoba sepanjang tahun 2025.

Pencegahan yang Belum Optimal

Lonjakan kasus narkoba dari 2024 ke 2025 mengindikasikan bahwa peningkatan penindakan belum sejalan dengan keberhasilan pencegahan. Bangkalan berisiko terus menjadi wilayah rawan peredaran narkotika tanpa strategi yang lebih serius untuk menyasar bandar besar, jalur distribusi narkoba, serta edukasi masyarakat yang masif.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow