Kasus Pidana Oknum Pesilat di Tulungagung Turun Drastis

Kasus Pidana Oknum Pesilat di Tulungagung Turun Drastis

Smallest Font
Largest Font

Angka tindak pidana yang melibatkan anggota perguruan silat di Tulungagung menunjukkan penurunan signifikan pada tahun 2025. Polres Tulungagung mencatat penurunan hingga 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya, berkat model penyelesaian konflik di luar jalur hukum.

Penurunan Kasus yang Signifikan

Kapolres Tulungagung, AKBP M Taat Resdi, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 37 laporan tindak pidana yang melibatkan anggota perguruan pencak silat. Namun, di tahun 2025, jumlah laporan tersebut nihil.

Nihilnya laporan bukan berarti tidak ada gesekan, melainkan sejumlah persoalan diselesaikan di luar proses pidana.

“Bukan berarti tidak ada peristiwa. Di tahun 2025 itu ada sekitar 19 peristiwa yang terjadi, tapi para pihak yang terlibat tidak melaporkannya secara pidana,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).

Penyelesaian Konflik di Luar Jalur Hukum

Model penyelesaian di luar jalur hukum ini mulai diterapkan sejak November 2024, terinspirasi dari praktik yang telah berjalan di Kecamatan Besuki.

Inspirasi dari Kecamatan Besuki

“Di Kecamatan Besuki ini sudah ada model penyelesaian. Ketika ada gesekan antar warga atau antar anggota perguruan pencak silat, pimpinan perguruanlah yang berperan sebagai orang tua untuk menyelesaikan persoalan,” jelasnya.

Peran Pimpinan Perguruan

Ide ini muncul dari masukan para pimpinan perguruan pencak silat dalam pertemuan November 2024. Mereka berpendapat tidak semua konflik harus dibawa ke ranah hukum.

“Ketika ada konflik, pimpinan perguruan saling berkomunikasi. Para ketua, pelatih, atau pengurus inilah yang kemudian mendudukkan perkara dan menyelesaikannya,” tuturnya.

Batasan Mekanisme Penyelesaian

Kapolres menegaskan mekanisme ini memiliki batasan. Jika komunikasi gagal dan ada pihak yang menghendaki proses hukum, polisi akan memproses laporan tersebut.

“Catatannya jelas. Kalau sudah menjadi laporan polisi, baik di Polsek maupun Polres, proses hukum tidak boleh dihentikan. Karena itu, komunikasi di tahap awal antar pimpinan perguruan harus benar-benar dioptimalkan,” tegasnya.

Efektivitas Penyelesaian Internal

Sepanjang 2025, para pimpinan perguruan memaksimalkan metode penyelesaian internal. Semua dari 19 peristiwa diselesaikan tanpa laporan pidana.

“Modelnya macam-macam. Ada yang diselesaikan secara kekeluargaan, ada yang membantu biaya pengobatan, ada juga yang mengganti kerusakan sebagai bentuk toleransi dan empati,” terangnya.

Dampak Positif: Menekan Keterlibatan Anak dalam Hukum

Kebijakan ini berdampak positif, terutama dalam menekan keterlibatan anak-anak dalam proses hukum. Pada tahun 2024, tercatat 10 tersangka anak di bawah umur dalam kasus perguruan pencak silat.

“Dengan metode ini, potensi anak berhadapan dengan hukum bisa kita minimalkan. Ini menjadi catatan penting bagi kami,” pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow