Formappi Tagih KPK Tahan Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan dua anggota DPR RI periode 2024-2029, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Desakan Formappi kepada KPK
Peneliti Formappi, Lucius Karus, menyatakan penahanan tersebut penting untuk menjaga kehormatan KPK dan DPR RI. Lucius juga menekankan bahwa penahanan akan menunjukkan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus korupsi dana CSR BI-OJK.
“Jangan lama-lama karena akan merusak muru’ah (kehormatan–red) KPK sekaligus DPR RI,” ujar Lucius Karus dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (29/12/2025).
Komitmen KPK dalam Proses Hukum
Formappi menilai penahanan akan memastikan proses hukum kasus CSR BI-OJK tetap berjalan dan membuka kemungkinan untuk memproses dugaan keterlibatan anggota DPR lainnya.
“Dengan melakukan penahanan, maka KPK memastikan proses hukum atas tersangka korupsi dana CSR BI-OJK tetap berjalan. Kemudian dugaan keterlibatan anggota DPR lainnya bisa segera diproses lebih lanjut,” katanya.
Penyidikan Kasus Korupsi CSR BI-OJK
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, yang kemudian mendorong KPK untuk melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penggeledahan Lokasi Terkait
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut.
Lokasi Penggeledahan KPK
Dua lokasi yang digeledah adalah Gedung Bank Indonesia dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan.
- Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, digeledah pada 16 Desember 2024.
- Kantor Otoritas Jasa Keuangan digeledah pada 19 Desember 2024.
Penetapan Tersangka oleh KPK
Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus ini.
Satori dan Heri Gunawan Jadi Tersangka
Penetapan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus korupsi dana CSR BI-OJK oleh KPK.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow