Polres Ngawi Ungkap Pencurian Emas di Toko Kresno, 4 Pelaku Dibekuk!

Polres Ngawi Ungkap Pencurian Emas di Toko Kresno, 4 Pelaku Dibekuk!

Smallest Font
Largest Font

Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi di Toko Emas Kresno, Ngawi. Empat pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dengan total kerugian mencapai sekitar Rp90 juta.

Pengungkapan Kasus Pencurian Emas di Toko Kresno

Kasus pencurian ini terjadi di Toko Emas Kresno, Jalan Mangkubumi Nomor 07, Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Jawa Timur. Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, saat toko sedang ramai.

Modus Operandi Pelaku

Modus pelaku terbilang rapi dan terorganisir. Seorang tersangka wanita berpura-pura memilih perhiasan untuk mengalihkan perhatian karyawan toko. Saat situasi lengah, pelaku lain mengambil sejumlah gelang emas dari etalase dan segera melarikan diri.

Kronologi Kejadian dan Penyelidikan Polisi

Setelah kejadian, pemilik toko melakukan pengecekan stok dan menelusuri rekaman CCTV. Diketahui lima gelang emas raib, terdiri dari tiga gelang model rantai dan dua gelang model oval. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polres Ngawi.

Satreskrim Polres Ngawi Bergerak Cepat

Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin AKP Aris Gunadi melakukan penyelidikan, olah TKP, dan analisis rekaman CCTV. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan kendaraan yang digunakan.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Empat tersangka, VIF, NT, SF, dan AP, diringkus pada Jumat (12/12/2025). Mereka mengakui perbuatannya dan diketahui telah beraksi di sejumlah daerah dengan modus serupa. SF, salah satu tersangka wanita, adalah residivis kasus pencurian emas.

Barang Bukti yang Disita

Polres Ngawi menyita gelang emas hasil curian, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam.

Apresiasi dan Komitmen Polres Ngawi

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengapresiasi kinerja cepat Satreskrim. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dan pelaku usaha.

Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Kejahatan

“Polres Ngawi berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan, terlebih yang dilakukan secara terorganisir dan lintas wilayah,” tegas AKBP Charles, Rabu (31/12/2025).

Ancaman Hukuman dan Imbauan Keamanan

Keempat tersangka ditahan dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Imbauan untuk Pemilik Usaha Toko Emas

Polres Ngawi mengimbau pemilik usaha, khususnya toko emas, agar meningkatkan sistem keamanan dan kewaspadaan. Hal ini bertujuan mencegah terulangnya kasus serupa.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow