Polres Gresik Sita Puluhan Botol Miras dari Warung Kopi Jelang Tutup Tahun

Polres Gresik Sita Puluhan Botol Miras dari Warung Kopi Jelang Tutup Tahun

Smallest Font
Largest Font

Menjelang pergantian tahun, Sat Samapta Polres Gresik menggerebek dua warung kopi (warkop) di Kecamatan Dukun dan menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek. Operasi ini menindak tegas penjual yang menyediakan miras secara ilegal.

Razia Miras Berawal dari Laporan Masyarakat

Penindakan ini bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat mengenai peredaran miras di dua warung kopi. Lokasi tepatnya berada di Jalan Lowayu-Petiyin, Kecamatan Dukun, Gresik. Selain mengamankan penjual, petugas juga memeriksa sejumlah pramusaji yang bekerja di warung tersebut.

Dua Penjual Miras Diamankan dan Diproses Tipiring

Dua penjual miras yang berhasil diamankan berinisial MY dan ST. Keduanya diketahui berasal dari luar daerah Gresik. Kasus ini selanjutnya diproses melalui tindak pidana ringan (Tipiring).

Keterangan Kasat Samapta Polres Gresik

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono menjelaskan bahwa operasi tipiring terhadap penjual miras ini dilakukan pada malam hari. Hal ini dilakukan setelah anggota menerima informasi dan laporan dari masyarakat tentang peredaran miras di dua warung di Kecamatan Dukun, Gresik.

"Dari dua warung kami razia ada sekitar 36 miras berbagai jenis merek yang siap edar," katanya, Senin (29/12/2025).

Rincian Miras yang Disita

Dari total 36 botol miras yang disita, terdapat berbagai merek, antara lain:

  • 12 botol blackcurrent
  • 4 botol alexis
  • 4 botol alexis hijau
  • 5 botol bintang
  • 3 botol guinees
  • 2 botol anggur hijau
  • 6 botol blackcurrent

Miras Disimpan di Dalam Warung

"Puluhan miras ditemukan di dalam ruangan dalam warung tersebut dan siap disajikan bila ada pembeli," urai Satryono.

Pengakuan Penjual Miras

Menurut Pama Polres Gresik ini, berdasarkan keterangan dari kedua penjual, mereka baru menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih 4 hingga 6 bulan.

Ancaman Tindakan Lebih Berat

"Penjualnya sudah kami mintai keterangan dan dikenai tipiring. Apabila masih nekat berjualan lagi akan ditindak lebih berat," imbuhnya.

Peringatan Keras Bagi Penjual Miras Ilegal

Polres Gresik memberikan peringatan keras kepada para penjual miras ilegal untuk tidak lagi meneruskan aktivitasnya. Jika masih nekat, tindakan hukum yang lebih berat akan diterapkan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow