Polemik Pengunduran Diri BUMD Jember, Ahli Hukum Kritik Bupati Fawait

Polemik Pengunduran Diri BUMD Jember, Ahli Hukum Kritik Bupati Fawait

Smallest Font
Largest Font

Ahli hukum Universitas Jember, Aries Harianto, menyoroti proses pengunduran diri dewan pengawas dan direksi dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Jember. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses yang terkesan dipaksakan oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah.

Pengunduran Diri Dipertanyakan

Aries Harianto mengkritisi permintaan pengunduran diri dewan pengawas dan direksi Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan. Padahal, masa jabatan mereka seharusnya baru berakhir pada tahun 2026 dan 2027.

“Jangan memaknai bahwa pengunduran diri ini sebatas orang mundur karena diminta mundur. Itu namanya simplifikasi yang menegasikan substansi,” kata Aries, Selasa (30/12/2025).

Landasan Hukum Pengunduran Diri

Aries menekankan pentingnya dasar hukum yang jelas dalam pengakhiran jabatan direksi dan pengawas BUMD. Ia mengingatkan bahwa rekrutmen mereka dilakukan berdasarkan aturan, sehingga pengakhiran masa jabatan pun harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Direksi dan pengawas itu direkrut berdasarkan aturan. Pengakhiran hubungan kerjanyanya harus berdasarkan aturan pula. Tidak mungkin desakan mundur oleh Bupati tanpa musabab. Musabab inilah yang menjadi pokok persoalan,” katanya.

Menurutnya, penyederhanaan masalah ini tidak rasional karena menutup pintu penyebab yang menjadi akar persoalan.

Otoritas Bupati Sebagai KPM

Aries memahami otoritas bupati sebagai kuasa pemilik modal (KPM) dalam restrukturisasi direksi dan pengawas BUMD. Namun, ia mengingatkan bahwa otoritas tersebut tetap memerlukan pertanggungjawaban.

“Tapi jangan lupa, keberadaan dirinya bukan pemilik pribadi aset daerah. Jadi otoritas sebagai KPM juga butuh pertanggungjawaban,” katanya.

Tata Kelola Perusahaan Daerah

Aries menekankan pentingnya objektivitas dan profesionalisme dalam tata kelola perusahaan daerah. Ia juga menyoroti perlunya penyesuaian peraturan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Tata kelola perusahaan daerah dituntut objektif dan profesional. Kalaupun sudah memiliki peraturan daerah soal tata kelola BUMD, perlu dilakukan penyesuaian dengan regulasi di atasnya. Tidak rasional jika dalih konsistensi menjalankan perda di satu sisi, namun secara substantif bertentangan dengan regulasi di atasnya maka yang berlaku adalah regulasi di atas perda, yakni Peraturan Mendagri,” kata Aries.

Kinerja BUMD yang Positif

Aries menyoroti kinerja positif Perumdam Tirta Pendalungan yang masuk kategori 'sehat' menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sejak 2020 hingga 2024. Selain itu, kontribusi BUMD terhadap Pemkab Jember juga terus meningkat.

“Dalam rentang waktu yang sama, predikat Kinerja menurut Kemendagri masuk dalam kategori ‘baik’ dalam opsi hirarki penilaian : baik sekali, baik, cukup, kurang, tidak baik,” kata Aries.

Bahkan, tren kontribusi terhadap Pemkab Jember cenderung naik dari Rp 1 miliar pada 2022, Rp 1,25 miliar pada 2023, Rp 1,5 miliar pada 2024, dan Rp 1,75 miliar pada 2025.

“PDP Kahyangan juga demikian. Dari sisi kesejahteraan menyangkut upah mengalami kenaikan meskipun belum paripurna dalam proses penataan. Bahkan dalam proses penataan telah mendapatkan laba,” kata Aries.

Permendagri Nomor 37 Tahun 2018

Aries menyoroti potensi kegamangan Bupati Fawait dalam mengambil keputusan terkait tata kelola BUMD. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau komisaris BUMD, di mana pemberhentian sewaktu-waktu harus disertai alasan yang jelas.

“Alasan dimaksud berupa: tidak dapat melaksanakan tugas atau tidak melaksanakan ketentuan normatif atau curang yang menimbulkan kerugian pada BUMD, negara dan daerah atau mundur atau tidak memenuhi persyaratan mengemban jabatan atau dan lain-lain,” kata Aries.

Potensi Sengketa Tata Usaha Negara

Aries mewanti-wanti potensi sengketa tata usaha negara jika direksi atau pengawas yang didesak mundur melakukan perlawanan. Ia menilai permintaan mundur bersifat rekomendasi dan tidak diatur dalam aturan.

“Desakan atau permintaan itu bersifat rekomendasi dan tidak diatur dalam aturan. Desakan itu bukan Keputusan Tata Usaha Negara. Hemat saya dengan pertimbangan menjunjung asas kepastian dan mencegah preseden buruk, proses hukum harus dilalui baik oleh bupati maupun direksi atau pengawas dua BUMD itu,” katanya.

Menurut Aries, para pihak bisa tidak menggubris permintaan mundur tersebut.

Aries mempertanyakan kesesuaian indikator kinerja dua BUMD dengan Peraturan Mendagri yang merasionalkan permintaan pengunduran direksi dan dewan pengawas. “Tentu hal ini butuh pengkajian tersendiri. Jangan sampai kebijakan apapun melepaskan aturan dan terkesan gegabah serta tidak cermat,” katanya.

Aries melihat ada celah persoalan jika direksi atau pengawas yang didesak mundur melakukan perlawanan. “Katakanlah, karena tidak melaksanakan desakan, kemudian Bupati mengeluarkan SK Pemberhentian. Akibatnya terjadi sengketa tata usaha negara,” katanya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow