PHRI DKI Minta Pemprov Konsisten Soal Perda KTR Demi Kepastian Usaha

PHRI DKI Minta Pemprov Konsisten Soal Perda KTR Demi Kepastian Usaha

Smallest Font
Largest Font

Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta mendesak DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk konsisten mengikuti hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penetapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Hal ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

PHRI DKI Jakarta Menegaskan Pentingnya Keseimbangan dalam Perda KTR

Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, menekankan bahwa Perda KTR harus seimbang dan realistis, serta tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha hotel dan restoran.

“Kami mengapresiasi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri yang terbuka dan bisa diakses publik. Fasilitasi itu sudah mengakomodasi aspirasi pelaku usaha, seperti penghapusan tempat hiburan malam sebagai kawasan tanpa rokok, pengecualian hotel, restoran, pasar, dan tempat kegiatan ekonomi dari perluasan KTR, serta penghapusan larangan total reklame rokok di ruang fisik,” kata Iwantono melalui keterangannya, Senin (29/12).

DPRD dan Pemprov DKI Harus Berpegang pada Hasil Fasilitasi Kemendagri

Iwantono menekankan bahwa DPRD dan Pemprov DKI Jakarta harus menjadikan hasil fasilitasi Kemendagri sebagai acuan utama dalam penetapan Perda KTR. Ia mengingatkan agar keputusan paripurna tidak menyimpang dari substansi yang telah disempurnakan oleh pemerintah pusat.

Catatan Kritis PHRI Terhadap Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta

PHRI juga memberikan catatan kritis atas Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang menyepakati Ranperda KTR siap menjadi perda.

Hotel dan Restoran Tidak Bisa Disamakan dengan Ruang Publik Non-Komersial

Iwantono menilai bahwa hotel dan restoran tidak dapat disamakan dengan ruang publik non-komersial, karena memiliki karakter layanan, segmentasi tamu, serta standar internasional yang berbeda.

“Hotel dan restoran adalah ruang usaha aktif. Smoking area tertentu masih dibutuhkan, terutama untuk tamu wisatawan dan kegiatan MICE. Pengaturan seharusnya berbasis standar teknis dan tata kelola, bukan pelarangan total,” ujarnya.

Standar Teknis dan Tata Kelola Lebih Relevan daripada Pelarangan Total

Menurut Iwantono, pengaturan berbasis standar teknis dan tata kelola akan lebih efektif dan relevan dibandingkan dengan pelarangan total.

Penolakan PHRI terhadap Kebijakan KTR yang Merugikan

PHRI Jakarta menegaskan penolakannya terhadap kebijakan KTR yang berpotensi mengganggu operasional hotel dan restoran, menekan tingkat hunian dan konsumsi, serta mengancam lapangan kerja.

Dampak Negatif Kebijakan KTR yang Tidak Tepat Sasaran

Kebijakan KTR yang tidak tepat sasaran dapat berdampak negatif pada berbagai aspek, termasuk operasional bisnis, tingkat hunian, konsumsi, dan lapangan kerja.

Mendorong Regulasi yang Seimbang

“Jangan sampai perda yang disahkan justru menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor dan pelaku pariwisata. Yang kami dorong adalah regulasi yang memberikan perlindungan usaha sekaligus menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Iwantono.

Perlindungan Usaha dan Kesehatan Masyarakat Harus Seimbang

Regulasi yang ideal adalah regulasi yang mampu memberikan perlindungan bagi usaha sekaligus menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow