Pacitan Labeli Rumah Penerima Bansos untuk Evaluasi dan Transparansi

Pacitan Labeli Rumah Penerima Bansos untuk Evaluasi dan Transparansi

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Kabupaten Pacitan menerapkan kebijakan labelisasi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.9.1/1236/SE/DINSOS/2025 yang ditetapkan pada 29 Desember 2025, sebagai upaya evaluasi, transparansi, dan akuntabilitas penyaluran bantuan.

Labelisasi Rumah KPM: Upaya Pemkab Pacitan

Labelisasi rumah penerima bantuan sosial ini dilakukan agar penyaluran bantuan tepat sasaran. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Sosial Kabupaten Pacitan. Rumah penerima bantuan, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako, akan diberi label "KELUARGA PRA SEJAHTERA".

Tujuan dan Harapan Labelisasi

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, mendorong pengawasan sosial, serta menjadi dasar evaluasi kelayakan penerima bantuan sosial.

"Harapannya transparansi, nggih, sehingga menimbulkan rasa sungkan atau malu bagi yang sebenarnya sudah tidak berhak menerima bantuan," kata Heri, Kamis (1/1/2026).

Tanggung Jawab dan Anggaran

Pemerintah desa dan kelurahan bertanggung jawab atas pelaksanaan labelisasi ini. Biaya kegiatan dibebankan pada anggaran desa atau kelurahan. Format label telah ditentukan dengan ukuran 15 x 21 sentimeter.

Sanksi bagi Penerima yang Melepas Label

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa KPM yang dengan sengaja melepas atau menghilangkan label bantuan sosial dianggap mengundurkan diri. Akibatnya, seluruh bantuan sosial yang diterima akan dihentikan.

Desa Percontohan Labelisasi

Inisiatif Desa dalam Penerapan Labelisasi

Saat ini, Desa Sidomulyo (Kecamatan Kebonagung) dan Desa Gedompol (Kecamatan Donorojo) telah memulai pemasangan stiker secara mandiri.

Dampak Positif yang Diharapkan

Dengan adanya labelisasi ini, diharapkan penerima bantuan yang sudah mampu akan merasa malu dan mengundurkan diri, sehingga bantuan dapat dialokasikan kepada yang lebih membutuhkan.

Manfaat Labelisasi Bansos

Transparansi Penyaluran Bantuan

Labelisasi rumah penerima bansos akan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang siapa saja yang menerima bantuan.

Efektivitas Program Bansos

Evaluasi yang dilakukan melalui labelisasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program bansos dan memastikan bantuan tepat sasaran.

Pengawasan Partisipatif Masyarakat

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi penyaluran bansos dan melaporkan jika ada penyimpangan.

Implementasi dan Evaluasi Berkala

Pemkab Pacitan akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan labelisasi ini untuk memastikan tujuan transparansi dan akuntabilitas tercapai.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow