Oknum Staf Kejari Madiun Diamankan, Kejati Jatim: Klarifikasi Internal!

Oknum Staf Kejari Madiun Diamankan, Kejati Jatim: Klarifikasi Internal!

Smallest Font
Largest Font

Kabar pengamanan seorang staf di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dibenarkan oleh Kajati Jatim, Agus Sahat ST, S.H., M.H. pada Rabu (31/12/2025). Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses klarifikasi internal terkait laporan masyarakat.

Pengamanan Internal untuk Klarifikasi

Kajati Jatim menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan masih sebatas pengamanan internal. Tujuannya adalah untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan yang dilaporkan masyarakat.

Tindak Lanjut Laporan Masyarakat

Menurut Kajati Jatim, pengamanan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk. Langkah cepat dianggap perlu untuk menjaga integritas dan profesionalitas institusi kejaksaan.

"Ini merupakan bagian dari upaya kami mengamankan sumber daya organisasi. Laporan masyarakat harus ditindaklanjuti, namun tentu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," kata Agus Sahat.

Bukan Penindakan Hukum, Melainkan Klarifikasi Awal

Agus Sahat menjelaskan bahwa proses ini bukanlah penindakan hukum. Ini adalah klarifikasi awal untuk memverifikasi informasi yang beredar di publik.

Komitmen Kejati Jatim

Kejati Jatim memiliki komitmen yang kuat untuk menindak tegas setiap pelanggaran jika terbukti.

"Kami ingin memastikan, apakah laporan tersebut benar atau tidak. Kalau nantinya terbukti ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan," ujarnya.

Peran Aktif Masyarakat Dibutuhkan

Agus Sahat mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyimpangan yang melibatkan aparatur kejaksaan. Keterbukaan publik sangat penting untuk menjaga kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.

Proses Internal yang Hati-hati

Kejati Jawa Timur menekankan bahwa hingga saat ini belum ada kesimpulan hukum terkait perkara ini. Seluruh proses masih berjalan secara internal dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan profesionalitas.

Prinsip Kehati-hatian dan Profesionalitas

Dalam menangani kasus ini, Kejati Jatim mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil berdasarkan pada fakta dan bukti yang akurat.

Proses internal ini akan terus berjalan hingga didapatkan kejelasan mengenai dugaan penyimpangan yang dilaporkan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow