Nenek 80 Tahun di Surabaya Diduga Jadi Korban Pengusiran Ormas
Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya, melaporkan dugaan pengusiran paksa dan pembongkaran rumahnya oleh oknum organisasi masyarakat (Ormas). Kasus ini tengah ditangani Polda Jawa Timur.
Pemeriksaan di Polda Jatim
Elina memberikan kesaksian saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur, Minggu (28/12/2025). Ia mengaku tidak mengenal S, terduga pelaku yang mengerahkan ormas untuk membongkar rumahnya.
Kronologi Pengusiran
Saat kejadian pengusiran pada 6 Agustus 2025, Elina meminta S menunjukkan bukti kepemilikan surat, namun tidak pernah diberikan. Sejumlah oknum ormas langsung mengangkat dan menarik paksa Elina keluar dari rumahnya.
“Saya enggak kenal (S). Saya didatangi lalu diangkat-angkat gitu, saya ditarik keluar. Saya diminta surat. Saya tanyakan surat suratnya. Nyatanya Samuel (S) yang gak punya memperlihatkan suratnya. Mana suratnya, dia meneng (diam) lalu jalan,” katanya dalam pernyataan yang diterima, Senin (29/12/2025).
Sengketa Letter C
Elina menyebut S mengaku memiliki bukti kepemilikan surat tanah Letter C atas rumahnya, dokumen yang juga ia miliki.
“Suratnya itu ya Letter C (yang saya punya). Tapi ngakunya dia yang punya surat. Yaitu saya tunjukkan yang Letter C-nya. Saya tanya, kamu janjikan mana suratnya. Saya ada dua surat. Dia katanya cuma satu (suratnya). Dia diam aja, map-nya dikempit aja. terus pergi,” jelasnya.
Pemeriksaan Saksi-Saksi
Wellem Mintaraja, kuasa hukum Elina, menjelaskan bahwa empat penghuni rumah dan sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Polda Jatim.
Penghuni Rumah yang Diperiksa
“Ini bu Elina, dan empat saksi orang. Yang diperiksa Pak Iwan, Bu Elina, Bu Joni/Bu Maria ini, Bu Muslimah. Jadi para penghuni rumah. Bu Joni kerabat. Benar pemeriksaan seputar kejadian itu. Beliau diangkat, setelah itu disuruh keluar,” ungkapnya.
Bukti Kepemilikan Surat
Wellem menegaskan bahwa kliennya tidak mengenal S dan tidak pernah ditunjukkan bukti dokumen Letter C hingga rumah dibongkar.
“Enggak sama sekali, cuma waktu itu aja. Waktu malam kejadian. Malam tanggal 5 Agustus, bu Ellina ditemui sama beberapa orang tadi. Tidak (menunjukkan surat Letter C) sama sekali. Sampai hari ini engga pernah,” jelasnya.
Status Penyidikan
Kombes Pol Widi Atmoko, Dirreskrimum Polda Jatim, menyatakan kasus pengusiran dan pembongkaran paksa telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Atensi Polda Jatim
“Kasus ini sudah kami atensi sejak laporan polisi kami terima di tanggal 29 oktober 2025. Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami meyakini peristiwa pidana kami naikkan penyidikan,” tuturnya.
Pemeriksaan Saksi Lanjutan
Sejauh ini, enam saksi telah diperiksa untuk mendalami kasus ini dan menetapkan tersangka.
“Kami periksa enam orang saksi dan yakin bahwa kami akan proses perkara ini secara profesional sesuai prosedur dan independen dan juga sesuai fakta,” ungkapnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow