Malam Tahun Baru di Madiun: Rekayasa Lalu Lintas dan Larangan Knalpot Brong

Malam Tahun Baru di Madiun: Rekayasa Lalu Lintas dan Larangan Knalpot Brong

Smallest Font
Largest Font

Madiun bersiap menyambut malam Tahun Baru dengan rekayasa lalu lintas dan penutupan sejumlah ruas jalan yang diterapkan Polres Madiun Kota. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan.

Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Kota

Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas akan difokuskan di kawasan pusat kota. Terutama di sepanjang Jalan Pahlawan hingga area Alun-Alun Kota Madiun yang akan diberlakukan car free night.

"Penutupan Jalan Pahlawan hingga seputaran Alun-Alun akan dimulai pukul 16.00 WIB sampai situasi benar-benar kondusif dan bersih. Setelah itu baru kami buka kembali," ujar AKP Nanang, Rabu (31/12/2025).

Pengalihan Arus Situasional

Selain Jalan Pahlawan, pengalihan arus bersifat situasional juga akan diterapkan di sejumlah ruas jalan lain. Hal ini dilakukan jika terjadi kepadatan kendaraan.

Pengalihan kendaraan akan dilakukan dari kawasan perempatan PG Rejoagung dengan sistem diarahkan ke Jalan Ringroad Barat atau Jalan Basuki Rahmad. Beberapa ruas jalan di dalam kota juga disiapkan untuk pengalihan jalur, di antaranya Jalan Kompol Sunaryo, Jalan Sumatera, Jalan Sutomo, dan Jalan Seram.

"Kami menyiapkan tim urai lalu lintas yang akan memantau langsung kondisi di lapangan. Tim ini yang menentukan titik-titik mana yang perlu ditutup, dibuka, atau dialihkan sesuai situasi," jelasnya.

Kantong Parkir untuk Masyarakat

Untuk mendukung kelancaran perayaan malam pergantian tahun, Polres Madiun Kota juga menyiapkan sejumlah kantong parkir bagi masyarakat. Lokasi parkir disediakan di kawasan PBC, Jalan Jawa, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Pandan, serta di sekitar Jalan Semeru.

Selain itu, ruas jalan di sisi kiri dan kanan Jalan Pahlawan dapat dimanfaatkan sebagai area parkir.

Larangan Petasan dan Knalpot Brong

AKP Nanang kembali menegaskan larangan penggunaan petasan, kembang api, serta knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong selama malam Tahun Baru.

"Kami sudah melakukan sosialisasi ke sekolah, komunitas, dan masyarakat. Jika masih ditemukan pelanggaran seperti knalpot brong, tetap akan kami lakukan penindakan," tegasnya.

Tindakan Tegas bagi Pelanggar

Polres Madiun Kota akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan melanggar larangan penggunaan petasan dan knalpot brong.

Imbauan untuk Masyarakat

Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk mematuhi pengaturan lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta bersama-sama menjaga situasi Kota Madiun tetap aman dan tertib selama perayaan malam Tahun Baru.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow