Kejagung Hibahkan Dua Kapal Rampasan Korupsi ke Pemda Sulawesi Utara
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghibahkan dua kapal laut hasil rampasan kasus korupsi senilai Rp3,2 miliar kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Utara (Sulut). Penyerahan aset ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan di Sulut.
Penyerahan Aset Rampasan
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyerahan kapal dilakukan melalui penandatanganan naskah hibah pada Selasa, 30 Desember 2025.
Detail Kapal yang Diserahkan
Dua kapal tersebut diserahkan beserta seluruh kelengkapannya. Aset ini sebelumnya milik terpidana kasus perikanan, Carmelo L Dela Pena dan Sanny Dela Pena.
Nilai Aset Rampasan
“Nilai perolehan barang rampasan kedua objek tersebut sebesar Rp3.230.201.000,” ujar Anang.
Status Hibah Barang Milik Negara
Kedua aset tersebut diserahkan dengan status hibah barang milik negara. Proses penyerahan kapal laut ini juga dibantu oleh Kejaksaan Negeri Bitung.
Harapan Kejagung untuk Pemanfaatan Aset
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Kuntadi berharap kapal laut ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan di Sulawesi Utara.
Dukungan untuk Sektor Perikanan
Kuntadi menjelaskan pemanfaatan kapal ini adalah untuk:
- Mendukung pemberdayaan nelayan.
- Memperkuat armada perikanan daerah.
- Menunjang operasional di sektor perikanan tangkap di Provinsi Sulawesi Utara.
Peningkatan Kesejahteraan Nelayan
Dengan adanya hibah ini, diharapkan sektor perikanan di Sulawesi Utara semakin maju dan kesejahteraan nelayan meningkat.
“Yakni dalam rangka mendukung pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, serta menunjang operasional di sektor perikanan tangkap di Provinsi Sulawesi Utara,” tutur Kuntadi, Selasa (30/12/2025).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow