Evaluasi Perda Gresik: Ratusan Regulasi Dikaji Ulang pada 2026
DPRD Kabupaten Gresik melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berencana mengevaluasi 530 Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi yang ada tetap relevan, efektif, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ratusan Perda dari Berbagai Sektor Akan Dievaluasi
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, menjelaskan bahwa ratusan perda yang akan dievaluasi berasal dari berbagai sektor, termasuk pelayanan publik, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan daerah. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai kelayakan perda untuk dipertahankan, direvisi, atau bahkan dicabut.
“Banyak Perda yang sudah berubah substansinya, tetapi belum dilakukan perubahan atau pencabutan. Ini nanti akan dievaluasi bersama dengan Bagian Hukum Setda Pemkab Gresik,” katanya, Kamis (1/1/2026).
Proses Evaluasi Melibatkan Berbagai Pihak
Proses evaluasi dan kajian perda akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan perangkat daerah terkait, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan kajian yang lebih komprehensif dan berbasis pada kebutuhan riil di lapangan.
Tantangan Implementasi Perda
Perbup Belum Terbit, Implementasi Terhambat
Khoirul Huda menyoroti belum optimalnya implementasi beberapa Perda akibat belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksana. Kondisi ini menjadi tantangan dalam tata kelola produk hukum di Kabupaten Gresik.
Pemanfaatan JDIH di Tingkat Desa
Pentingnya Dokumentasi Hukum di Desa
Bapemperda juga menekankan pentingnya pemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tingkat pemerintah desa. Hal ini mengingat penyusunan perdes yang masih minim, padahal memiliki peran penting dalam mendukung administrasi serta pelayanan masyarakat.
Sosialisasi Perda untuk Tingkatkan Pemahaman Hukum
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait aturan hukum yang berlaku, DPRD Gresik terus menggencarkan program Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang rutin dilaksanakan setiap bulan oleh anggota dewan di masing-masing daerah pemilihan.
“Dari sosper itu masyarakat tahu bahwa ada aturan tertentu yang berlaku di Kabupaten Gresik. Ini penting untuk meningkatkan literasi hukum,” tambahnya.
Harapan DPRD Gresik Terhadap Evaluasi Perda
Dengan adanya evaluasi ini, DPRD Gresik berharap seluruh regulasi daerah dapat terus selaras dengan perkembangan hukum nasional dan menjawab kebutuhan masyarakat Gresik saat ini.
“Adanya evaluasi dan kajian mendalam. Kami berharap tahun 2026 bisa mengikuti perkembangan hukum nasional dan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Gresik,” tutur Khoirul Huda.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow