Pemerintah Kucurkan Tambahan DAU Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN

Pemerintah Kucurkan Tambahan DAU Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah mengalokasikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun bagi pemerintah daerah. Dana ini khusus diperuntukkan mendukung pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

Dasar Hukum Penambahan DAU

Kebijakan penambahan DAU ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025. Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, menetapkan keputusan ini sebagai landasan hukum pelaksanaan.

“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,” tulis keputusan KMK 372/2025, dilansir dari Antara pada Senin (29/12/2025).

Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah

Penambahan DAU ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Aturan tersebut menyebutkan bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan berhak atas THR dan gaji ke-13, dengan besaran maksimal sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.

Rincian Alokasi Tambahan DAU

Secara spesifik, tambahan DAU dialokasikan sebesar Rp3,80 triliun untuk pembayaran THR, dan Rp3,86 triliun untuk pembayaran gaji ke-13.

Prioritas Penggunaan Anggaran

Tambahan anggaran ini diprioritaskan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.

Alokasi Per Daerah

Rincian alokasi tambahan DAU telah ditetapkan untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota. Informasi detail mengenai alokasi per daerah tercantum dalam lampiran KMK 372/2025.

Kewajiban Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sisa Anggaran

Apabila pemerintah daerah belum merealisasikan seluruh pembayaran pada tahun 2025, sisa pembayaran wajib dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.

Jadwal Penyaluran dan Pelaporan

Tambahan anggaran akan disalurkan pada Desember 2025. Pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow