Ayah di Tuban Cekik Siswa SD karena Anaknya Dibully
Tuban - Satreskrim Polres Tuban sedang menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa sekolah dasar (SD) berusia 8 tahun, FA, di Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Pria berinisial SM (35) diduga melakukan kekerasan karena emosi setelah anaknya mengaku sering menjadi korban perundungan oleh korban di sekolah.
Laporan Resmi Diterima Polres Tuban
Kanit PPA Polres Tuban, IPDA Febri Bachtiar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari ibu korban, MT. Kasus ini bermula saat jam istirahat sekolah pada Selasa (30/12/2025), ketika FA sedang menuju kantin bersama teman-temannya.
Awal Mula Kejadian
Kejadian bermula ketika pelaku, SM, datang ke sekolah untuk menjemput anaknya, Y (8). Y kemudian mengadu kepada ayahnya bahwa dirinya baru saja dipukul oleh FA, sambil menunjuk ke arah korban yang berada di area kantin.
“Y sambil menunjuk-nunjuk ke FA bilang ke ayahnya, itu loh pak anaknya yang mukul aku,” ujar IPDA Febri Bachtiar pada Selasa (30/12/2025).
Aksi Penganiayaan di Area Sekolah
Mendengar aduan tersebut, SM langsung hilang kendali dan masuk ke area sekolah. Terduga pelaku menghampiri FA dan mencekik leher korban dengan tangan kanan hingga tubuh korban terdorong mundur dan membentur tembok pagar dekat kantin.
Pukulan dan Ancaman Pelaku
Kekerasan tidak berhenti di situ, SM juga diduga memukul pipi kiri korban dengan kepalan tangan. Saksi mata mengatakan bahwa pelaku sempat mengancam korban sebelum pergi.
“Pipi kiri korban juga dipukul satu kali pakai kepalan tangan kanan pelaku, dengan berkata, ‘Ojok nganu anakku, nek nganu maneh tak gepuk’ (jangan mukul anakku, kalau mukul lagi tak hajar),” kata IPDA Febri menirukan ancaman pelaku.
Korban Melapor ke Wali Kelas
Setelah kejadian, SM meninggalkan sekolah. FA yang ketakutan dan kesakitan menangis dan diantar teman-temannya ke kelas untuk melapor kepada wali kelas, ID.
Tindak Lanjut Pihak Sekolah
Wali kelas yang melihat kondisi trauma pada FA segera mencari informasi dari siswa lain yang menyaksikan kejadian tersebut. Setelah mengetahui bahwa FA dianiaya oleh orang tua siswa lain, pihak sekolah menghubungi ibu korban untuk menjelaskan kejadian tersebut.
Laporan ke Polres Tuban
Ibu korban yang tidak terima atas tindakan kekerasan tersebut melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tuban. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di halaman sekolah saat kejadian.
Motif Penganiayaan
“Jadi motif pelaku melakukan penganiayaan karena anaknya sering di bully oleh korban sehingga pelaku tersulut emosi dan melakukan penganiayaan,” ungkap IPDA Febri.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, SM terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow