UMP DKI Jakarta 2026 Tetap, Gubernur Tekankan Keseimbangan Pekerja & Usaha
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan tetap mempertahankan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang telah ditetapkan melalui mekanisme yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Keputusan Sesuai Regulasi dan Aspirasi
“Dalam memutuskan UMP, Pemerintah DKI Jakarta mendengarkan aspirasi buruh dan pengusaha. Dan kami berpedoman pada PP 49 Tahun 2025, terutama pada komponen alfa-nya,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/12).
Pramono menjelaskan bahwa penetapan UMP ini telah melalui mekanisme yang sah dan transparan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspirasi dari pihak buruh dan pengusaha, serta mengacu pada regulasi yang berlaku.
Penetapan Alfa 0,75 Disepakati Bersama
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan nilai alfa sebesar 0,75 sebagai dasar perhitungan UMP. Penetapan itu, kata Pramono, bukan keputusan sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama dalam forum Dewan Pengupahan.
“Kita menggunakan alfa 0,75, dan pada waktu keputusannya diambil, itu diputuskan bersama-sama. Jadi bukan keputusan satu pihak,” tegasnya.
Konsistensi Pemprov DKI Jakarta
Pramono menambahkan, karena keputusan UMP Jakarta telah ditetapkan melalui mekanisme tripartit dan sesuai dengan regulasi pemerintah pusat, pihaknya konsisten menjalankan.
“Sehingga dengan demikian, Pemerintah DKI Jakarta, karena sudah menjadi keputusan, kami akan memegang keputusan itu,” ujarnya.
Keseimbangan Kepentingan Pekerja dan Pengusaha
Ia juga menekankan, kebijakan UMP Jakarta disusun untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
UMP untuk Kesejahteraan Pekerja
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Jakarta. Penetapan UMP ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup layak bagi para pekerja dan keluarganya.
Keberlangsungan Usaha Jadi Pertimbangan
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyadari pentingnya menjaga keberlangsungan usaha di Jakarta. Kebijakan UMP ini diharapkan tidak memberatkan para pengusaha dan tetap mendorong pertumbuhan ekonomi di Jakarta.
Aksi Demonstrasi Buruh
Diketahui, massa buruh melakukan aksi demonstrasi di kawasan patung kuda untuk menolak kenaikan UMP Pemprov DKI Jakarta, Senin (29/12) kemarin. Rencananya pada hari ini, juga akan turun massa aksi kembali menolak putusan kenaikan UMP Pemprov DKI Jakarta.
Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi dari para buruh yang merasa tidak puas dengan besaran UMP yang telah ditetapkan. Mereka menuntut agar UMP dinaikkan agar sesuai dengan kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
Tanggapan Pemerintah atas Aksi Buruh
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghormati hak para buruh untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi. Namun, Pemprov DKI Jakarta berharap agar aksi demonstrasi dilakukan dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Pemprov DKI Jakarta juga membuka diri untuk berdialog dengan perwakilan buruh guna mencari solusi terbaik terkait permasalahan UMP ini.
UMP Jakarta: Keputusan Final?
Dengan adanya penegasan dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, terkait UMP Jakarta, dapat disimpulkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan tetap mempertahankan keputusan yang telah diambil. Namun, Pemprov DKI Jakarta tetap membuka diri untuk berdialog dengan pihak-pihak terkait guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow