Riau Larang Kembang Api dan Petasan pada Malam Tahun Baru 2026
Pemerintah Provinsi Riau secara resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan selama perayaan malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Riau.
Surat Edaran Gubernur Riau
Larangan ini tertuang dalam surat edaran Gubernur Riau tertanggal 24 Desember 2025, dengan nomor surat 5793/100.3.4.1/HK/2025. Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk:
- Bupati/Wali Kota se-Provinsi Riau
- Kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota
- Direktur BUMD provinsi/kabupaten/kota
- Direktur/pimpinan badan usaha
- Ketua organisasi/kelompok masyarakat di Provinsi Riau
Tujuan Pelarangan
Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan imbauan ini dengan tujuan utama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. Selain itu, pelarangan ini juga bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), kebakaran, serta kecelakaan yang dapat membahayakan jiwa dan harta benda.
Imbauan untuk Masyarakat dan ASN
Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan
Masyarakat, baik secara perorangan maupun dalam organisasi/kelompok, serta badan usaha, diimbau untuk tidak menyalakan, menggunakan, atau membunyikan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk apa pun selama malam perayaan Tahun Baru.
Peran Teladan ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas yang melibatkan kembang api dan/atau petasan. ASN juga diminta untuk turut menghimbau masyarakat di lingkungan masing-masing agar mematuhi larangan ini.
Perayaan Tahun Baru yang Positif
Masyarakat dan ASN diimbau untuk merayakan pergantian Tahun Baru dengan kegiatan yang positif, aman, tertib, dan tidak mengganggu ketenteraman umum. Salah satu bentuk kegiatan yang disarankan adalah doa bersama untuk saudara-saudara di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Sumatra Barat.
Pengawasan dan Pembinaan
Penerapan di Seluruh Wilayah Riau
Imbauan ini berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Peran Perangkat Daerah
Perangkat daerah, aparat, dan unsur terkait diminta untuk melakukan pengawasan dan pembinaan guna memastikan pelaksanaan surat edaran ini berjalan efektif.
Pernyataan Gubernur Riau
"Demikian surat edaran disampaikan untuk dipatuhi dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab," ungkap Plt Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto dalam surat edaran tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow