Polres Gresik Amankan 3 Kapal Trawl di Perairan Karang Jamuang
Satpolairud Polres Gresik mengamankan tiga Kapal Motor Nelayan (KMN) di perairan Karang Jamuang, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Kamis (1/1/2026). Ketiga kapal nelayan tersebut diamankan karena kedapatan menggunakan jaring trawl yang dilarang oleh pemerintah.
Penangkapan Kapal Trawl Ilegal di Gresik
Ketiga kapal yang diamankan adalah KMN Semangat, Alif Ba Tsa, dan KMN Jati Jaya. Penindakan ini dilakukan setelah Satpolair menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas penangkapan ikan mencurigakan di perairan Karang Jamuang.
Kronologi Penangkapan
Kasatpolair Polres Gresik, AKP I Nyoman Ardita menjelaskan, pihaknya menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan tersebut dan segera menerjunkan anggota ke lokasi. Anggota kemudian mendapati beberapa kapal nelayan sedang mencari ikan di perairan Karang Jamuang.
"Anggota kami langsung melakukan penghentian serta memeriksa terhadap nelayan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa alat tangkap yang digunakan melanggar ketentuan perundang-undangan karena berpotensi merusak ekosistem laut," katanya, Kamis (1/1/2026).
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- Tiga unit kapal
- Tiga set jaring trawl (panjang sekitar 40 meter, lebar 7 meter)
- Enam buah blabak atau papan pembuka jaring
- Tiga utas tali tampar (panjang 40 meter)
- Enam drum berisi ikan hasil tangkapan
"Seluruh barang bukti beserta para nahkoda kapal langsung diamankan ke Mako Satpolair Polres Gresik untuk kepentingan penyidikan," ungkapnya.
Ancaman Jaring Trawl bagi Lingkungan
AKP I Nyoman Ardita menegaskan bahwa penggunaan jaring trawl sangat merugikan lingkungan laut karena dapat merusak terumbu karang dan mengganggu kelestarian biota laut.
Dampak Kerusakan Ekosistem Laut
Penggunaan jaring trawl dapat menyebabkan kerusakan permanen pada habitat laut, mengancam keberlangsungan hidup berbagai spesies.
Sanksi Hukum bagi Pengguna Jaring Trawl
Nelayan yang menggunakan jaring trawl terancam jeratan pasal 85 Undang-Undang nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan.
Koordinasi dengan Dinas Perikanan
"Pemakaian jaring trawl jelas dilarang. Saat ini ketiga kapal beserta nahkodanya telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara ini juga akan kami koordinasikan dengan Dinas Perikanan Gresik," ujarnya.
Imbauan kepada Nelayan
"Kami juga mengimbau seluruh nelayan agar mematuhi aturan penggunaan alat tangkap yang legal dan ramah lingkungan demi menjaga kelestarian sumber daya laut," pungkas Nyoman Ardita.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow