Polda Jatim Tindak Tegas Anggota yang Melanggar Disiplin: Tren Pelanggaran Meningkat
Surabaya - Tren pelanggaran disiplin di kalangan anggota Polda Jatim menunjukkan peningkatan pada tahun 2025. Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Disiplin
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara Jawa Timur ini tak segan menandatangani pemecatan bagi anggota yang terbukti melakukan tindak pidana. "Anggota polisi yang melakukan pelanggaran pidana, sanksinya tergantung pada jenis pidana yang dilakukan. Namun yang pasti, pelanggaran pidana itu akan melekat dan berimplikasi pada pelanggaran kode etik maupun disiplin," kata Irjen Pol Nanang Avianto.
Ia menekankan komitmen Polri dalam penegakan hukum yang profesional dan tanpa toleransi terhadap pelanggaran, baik pidana umum maupun pelanggaran internal.
Peningkatan Kasus Pidana dan Pelanggaran Disiplin
Data dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur menunjukkan peningkatan kasus pidana yang melibatkan anggota Polri. Sepanjang tahun 2025, tercatat 19 perkara, meningkat dari 17 perkara pada tahun 2024.
"Dari data Bidpropam, kasus pidana yang melibatkan anggota Polri pada tahun 2025 tercatat sebanyak 19 kasus. Ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 17 perkara," ujarnya.
Pelanggaran Disiplin Melonjak Signifikan
Pelanggaran disiplin juga mengalami peningkatan signifikan. Bidpropam Polda Jatim mencatat 135 kasus pelanggaran disiplin oleh anggota Polri sepanjang tahun 2025, jauh lebih tinggi dibandingkan 45 kasus pada tahun 2024.
"Untuk pelanggaran disiplin, memang terjadi peningkatan cukup tinggi, yakni 135 kasus pada tahun 2025, dibandingkan 45 kasus pada tahun 2024," kata Kapolda.
Penurunan Pelanggaran Kode Etik Polri
Berbeda dengan kasus pidana dan pelanggaran disiplin, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri justru mengalami penurunan. Tercatat 217 kasus pelanggaran kode etik sepanjang tahun 2025, lebih rendah dibandingkan 291 kasus pada tahun 2024.
"Kasus kode etik pada tahun 2025 tercatat 217 perkara. Ini menurun jika dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 291 kasus," ujarnya.
Upaya Pembinaan dan Pengawasan Internal
Irjen Pol Nanang Avianto menilai penurunan pelanggaran kode etik sebagai hasil dari upaya pembinaan berkelanjutan, pengawasan internal yang lebih ketat, serta peningkatan kesadaran anggota terhadap pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas.
Polda Jatim Perkuat Pengawasan dan Penegakan Disiplin
Polda Jawa Timur akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan disiplin melalui Bidpropam. Tujuannya, agar setiap anggota Polri tetap berada pada koridor hukum dan etika profesi.
"Kami tidak akan ragu menindak tegas anggota yang melanggar. Penegakan hukum dan disiplin internal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri," kata Kapolda Jatim menegaskan.
Evaluasi dan Komitmen Pelayanan Profesional
Kapolda mengimbau seluruh jajaran untuk menjadikan data pelanggaran sebagai bahan evaluasi bersama. Ia juga mengajak untuk memperkuat komitmen pelayanan yang profesional, humanis, dan berintegritas kepada masyarakat. "Ini menjadi pembelajaran bersama anggota polisi untuk bisa mengemban amanah menjadi anggota Polisi," tuturnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow