Dosen UIM Makassar Dipecat Usai Ludahi Karyawan Swalayan, Viral!
Universitas Islam Makassar (UIM) mengambil tindakan tegas dengan memecat seorang oknum dosen berinisial AS setelah videonya viral karena meludahi seorang karyawan toko swalayan di Makassar. Pemecatan ini diumumkan langsung oleh Rektor UIM, Muammar Bakry.
Pemecatan Dosen Langgar Etik
Rektor UIM, Muammar Bakry, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan ini diambil karena AS dinilai telah melanggar Kode Etik Dosen serta Peraturan Kepegawaian yang berlaku di lingkungan UIM.
"Apapun alasan dan sebab yang mendahuluinya, tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan melanggar etika dan akhlak yang baik. Sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, nilai kemanusiaan, dan kearifan lokal sehingga kami mengambil sikap tegas," ujar Muammar Bakry.
Status Dosen Dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX
Lebih lanjut, Muammar Bakry menjelaskan bahwa karena status AS adalah Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN), maka yang bersangkutan dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX. Pihak universitas telah memutuskan untuk memutus hubungan kerja secara institusional dengan UIM.
“Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai Dosen UIM. Selanjutnya, yang bersangkutan kami kembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri asal tempatnya bernaung,” lanjutnya.
Momentum Perkuat Karakter Civitas Akademika
Menurut Muammar Bakry, kejadian ini menjadi momentum bagi UIM untuk memperkuat komitmen dalam membina karakter seluruh civitas akademika.
Permohonan Maaf kepada Korban
Muammar Bakry juga menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada korban atas insiden yang terjadi.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan oknum dosen tersebut. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, khususnya bagi oknum yang bersangkutan, agar senantiasa menjaga adab dan etika di mana pun berada,” tuturnya.
Tanggapan LLDIKTI Wilayah IX
Proses Lebih Lanjut oleh LLDIKTI
Dengan dikembalikannya status AS ke LLDIKTI Wilayah IX, maka proses penanganan kasus ini akan dilanjutkan oleh pihak LLDIKTI sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi ASN.
Sanksi Disiplin ASN
LLDIKTI Wilayah IX memiliki wewenang untuk memberikan sanksi disiplin kepada AS sebagai seorang ASN, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Reaksi Masyarakat
Kecaman atas Tindakan Dosen
Video viral yang memperlihatkan tindakan AS tersebut menuai kecaman dari masyarakat luas. Banyak yang menyayangkan perilaku seorang dosen yang seharusnya menjadi panutan.
Dukungan kepada Korban
Selain kecaman terhadap pelaku, banyak pula выразили поддержку kepada karyawan toko swalayan yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow